Sufyan Ilbas (kanan) bersama Almarhum Bupati Majene Fahmi Massiara (kiri). Foto : Sufyan Ilbas
Mapos, Majene — Sebagai ritual wajib dalam setiap acara kenegaraan dan acara resmi lainnya, lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan.
Tapi di masa pandemi Covid-19, keharusan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia itu diubah menjadi diperdengarkan.
Menurut Kasubag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Sufyan Ilbas, Selasa (03/11/2020) di masa pandemik ini, lagu Indonesia Raya cukup diperdegarkan saja.
“Dalam masa pandemi,
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dalam setiap acara resmi, cukup dengan cara diperdengarkan saja,” kata Sufyan Ilbas.
Hal ini dimaksudkan katanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui drop let.
“Memang berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa, lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan. Jadi masih sesuai dengan pasal ini yaitu diperdengarkan,” pungkasnya.
(*)