Mapos, Mamuju — Polresta Mamuju gelar press release hasil pengungkapan kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu, (14/06/2023).
Ekspose itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin didampingi oleh Kasi Humas Ipda Herman Basir dengan di Hadiri Para awak Media TV, Media cetak dan Media Online.
Mewakili Kapolresta Mamuju, Akp Jamaluddin menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di jalan Arteri Mamuju telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Korban pembunuhan adalah seorang gadis belia inisial H (16), Pekerjaan Pelajar SMU Mamasa, alamat Desa Manababa Kecamatan Tanduk Kalua Kabupaten Mamasa.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di pelabuhan Semayang Balik papan kalimantan timur,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban dirumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up. Alasannya mengajak jalan-jalan dan makan-makan di kota Mamuju.
“Saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan diatas mobil tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Sedangkan motif terjadinya pembunuhan, pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu seksnya. Sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pick up warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku, 2 (dua) unit hand phone milik pelaku,” urainya.
“Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang – undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin
(*)






