Mapos, Mamuju – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat membantah tudingan melakukan pemerasan dalam penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan total tagihan mencapai Rp26,8 miliar.
Bapenda menegaskan, penetapan PAP dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat yang kemudian diperbaiki menjadi Pergub Nomor 27 Tahun 2025, serta mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan penetapan tarif PAP tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar perhitungan.
“Jadi ini kemarin harga itu sesuai Pergub 2025 itu kan ada hitungannya, kita tidak asal menghitung. Jadi jangan dituduh memeras, itu jelas bukan pemerasan,” kata Wahab di kantornya, Jumat, 25 September 2026.
Hal ini juga menjelaskan terkait adanya berita tanpa yang menganggap Pajak Air Permukaaan (PAP) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak berdasar aturan.
Wahab menjelaskan, kewajiban PAP bagi sektor perkebunan sawit mulai muncul sejak 2022. Sebelumnya, tagihan PAP belum dikenakan kepada perusahaan sawit, berbeda dengan sektor industri yang penggunaan airnya dinilai lebih mudah diukur.
“Air permukaan tersebut baru muncul tahun 2022, sebelumnya belum ada tagihan ke pihak perusahaan sawit. Kecuali industrinya, industrinya kan jelas pemakaian. Jadi saya tegaskan sejak tahun 2022 hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran terkait itu,” ujarnya.
Menurut Wahab, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan Pergub, sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan karena hasil perhitungan pemerintah berbeda dengan perhitungan perusahaan.
Meski demikian, Bapenda bersama perusahaan tetap melakukan komunikasi dan pembahasan. Sejumlah perusahaan juga telah menandatangani komitmen bersama dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Jakarta sebagai bagian dari upaya mencari solusi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Setelah dihitung-hitung berdasarkan Pergub ternyata teman-teman perusahaan ini protes karena menurut hitungan mereka tidak seperti itu, namun kenyataannya mereka tetap melakukan pertemuan MoU dengan Pak Gubernur,” ungkap Wahab.
Bapenda kemudian mengambil pendekatan persuasif dengan meminta perusahaan melakukan penghitungan mandiri terhadap penggunaan air di masing-masing lokasi perkebunan.
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan perhitungan pemerintah untuk mencari titik temu, sembari menunggu ketentuan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai metode perhitungan penggunaan air.
“Terkait dengan PAP ini jadi kita akan mencari solusi. Jadi saya bilang sama mereka lakukan juga penghitungan. Tolong dihitung juga berapa kubik pakai air sesuai dengan komitmen kita karena kita mau bangun Sulbar, silakan dihitung dulu, di belakang kita cocokkan titik temunya sementara menunggu Permen PU yang baru untuk perhitungan-perhitungannya. Nanti kita berhitung, nanti kita buatkan berita acara bersama,” kata Wahab.
Ia menegaskan, penagihan yang dilakukan Bapenda saat ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama untuk mendukung pembangunan daerah, bukan semata-mata penagihan utang.
“Jadi komitmennya kemarin kita menyurat ke mereka dengan komitmen mereka menghitung dulu lalu bayar karena kita berkomitmen mau membangun Sulbar itu sesuai janjinya sama Pak Gubernur. Karena kita sudah janji Pak Gubernur mau bangun Sulbar maka itu saya tagih, saya tidak menagih utang, jadi di situ jelas ada tanda tangan Pak Gubernur bahwa kita menagih komitmen,” tegasnya.
Pihaknya menyayangkan pihak-pihak tertentu yang melakukan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada Bapenda Sulbar sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita.
“Kami tentu berharap sebelum berita soal tudingan kami memeras perusahaan sawit dimuat, pihak media yang bersangkutan semestinya melakukan cek dan klarifikasi data terlebih dahulu kepada kami, namun sampai saat ini kami belum pernah dikonfirmasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa perhitungan PAP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dilakukan berdasarkan regulasi dan didukung kajian akademik.
Menurut Saleh, nilai Rp26,8 miliar tersebut tercatat sebagai piutang daerah setelah SKPD diterbitkan. Hal itu kemudian menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah daerah melakukan penagihan atau mencari solusi terhadap metode perhitungan PAP.
“Jadi Rp26 miliar itu setelah muncul SKPD kemarin dan menjadi piutang setelah terbit. Berarti piutang kita itulah yang disampaikan oleh BPK bahwa piutang ini seharusnya ditagihkan atau dicari solusi untuk metode perhitungannya seperti apa,” jelas Saleh.
Ia mengatakan, BPK juga meminta agar perhitungan tersebut kembali dibahas dengan mempertimbangkan regulasi dan kondisi teknis di lapangan.
“Selain itu ada titik temu juga antara Pemprov dengan perusahaan. Jadi pesan BPK bahwa perhitungannya ini perlu dilakukan pembahasan kembali sesuai regulasi atau aspek dari perusahaannya seperti apa,” katanya.
Saleh menjelaskan, metode yang digunakan Bapenda dalam menghitung PAP sektor perkebunan menggunakan formula berdasarkan volume air per luasan lahan.
“Dasar kami kemarin menetapkan SKPD itu adalah 12,5 meter kubik per hektare dikalikan dengan total luasan sawit yang ada di perusahaan itu sehingga itulah yang dijadikan patokan,” jelasnya.
Menurut dia, formula tersebut juga didukung sejumlah kajian dan jurnal ilmiah yang menjadi dasar perhitungan penggunaan air. Hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pergub.
“Dan kami memiliki riset juga beberapa jurnal untuk perhitungan tersebut. Jadi landasan perhitungannya itulah kemudian kita kalikan dengan tarif yang ada di Pergub,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tarif yang tercantum dalam Pergub telah melalui proses evaluasi dan harmonisasi dengan pemerintah pusat.
“Kalau tarif dari Pergub itu sudah ada dan saya kira kalau tarif dari Pergub sudah melalui proses Kementerian Hukum dan HAM, sudah evaluasi Kemendagri jadi pemerintah tetap merujuk ke Pergub tersebut,” katanya.
Bapenda Sulbar selanjutnya akan menggelar pertemuan khusus bersama perusahaan sawit untuk membahas perbedaan perhitungan dan mencari titik temu yang dapat diterima kedua pihak.
“Meski demikian ada juga beberapa perusahaan menolak karena mungkin nilainya ketinggian. Makanya ke depan, mulai arahan pimpinan pak Kepala Badan kita akan melakukan pertemuan khusus dengan pihak perusahaan untuk menentukan atau mendapatkan titik temunya di mana,” ujar Saleh.
Ia mengatakan, pembahasan juga diperlukan untuk memastikan data penggunaan air yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena kami juga menduga ada beberapa perusahaan yang belum maksimal melaporkan penggunaannya di lapangan sehingga ini kita cari solusinya supaya titik temunya baik itu dari tarif yang kami berikan maupun yang diakui oleh perusahaan bisa kita temukan solusinya,” pungkasnya.
(*)






