Mapos, Mamuju – Seorang Dokter yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kelurahan Binanga berinisial M (33) dan seorang perawat kesehatan pelabuhan feri berinisial M (38) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Mamuju.
Keduanya dibekuk polisi di jalan Arteri Mamuju Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Senin (21/5/2018) lalu.
Saat digeledah, dari kedua pelaku ditemukan dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,06 gram dan 0,4 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone merk Advan dan Samsung serta dua buah tabung kaca (pireks).
Kedua pelaku tersebut kemudian ditahan dan dibawa ke Mapolres Metro Mamuju untuk dilakukan pengembangan.
“Setelah dikembangkan, diketahui barang tersebut mereka dapatkan dari inisial M yang sementara masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Narkoba AKP Muhammad Sukri. Kamis (24/5/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kini ditahan di ruang tahanan Polres Metro Mamuju.

“Pelaku diancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
(usman)






