Mapos, Mamuju – Tim Phython Polres Metro Mamuju berhasil membekuk DPO Polsek Baras Kabupaten Pasangkayu, AR (20), di kantin SMP Negeri 1 Mamuju.
“Tim Python Polres Metro Mamuju menangkap DPO 351 Polsek Baras di Kantin SMP Negeri 1 Mamuju sekitar pukul 13.30 Wita Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Binanga. Tersangka kasus penganiayaan di Desa Bambaloka Kecamtaan Baras ini ditangkap sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap / 04 / III / 2018/ Reskrim Sek Baras,” ungkap Kapolres Metro Mamuju AKBP. Muh. Rivai Arvan melalui whatsApp massanger, Senin (19/03/2018).
Ditambahkan, saat ditangkap tidak melakukan perlawan. AR Bahkan saat diinterogasi, AR mengakui semua perbuatannya.
Tersangka diamankan atau dititip di Polres Metro Mamuju. Selanjutnya menunggu personil Reskrim Polsek Baras menjemput tersangka,” kuncinya.

(*)






