Hukum  

8 Tahun DPO, Mantan Kepala Bank Sulselbar Pasangkayu Ditangkap

Mapos, Mamuju – Masih ingat kasus bobolnya Bank BPD Pasangkayu yang diduga merugikan negara 41 M ?

Hari ini, Mantan Kepala BPD Pasangkayu Muh Tahir alias Cing telah ditangkap tim penyidik Kejari Mamuju.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Mamuju Cahyadi. Sabtu (17/3/2018).

Menurutnya, terpidana Muh. Tahir Karim ditangkap di jalan Bakti 3 Makassar setelah 8 Tahun DPO. Saat ditangkap terpidana sangat korporatif.

“Terpidana mantan pimpinan Bank Sulselbar setelah menjadi DPO selama 8 tahun,” ujarnya.

Tim penyidik Kejari mendatangi rumah Mantan Kepala Bank Sulselbar Pasangkayu di jalan bakti 3 Makassar.

Menurutnya, terpidana dijerat terkait perkara korupsi Bank BPD tahun 2010. Saat itu masih menjabat sebagai pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kerugian negara sebesar 41 M.

Berikut Video detik-detik penangkapan

http://youtu.be/BFJLteTwZ-I

(fitri)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...