Mapos, Mamuju – Masih ingat kasus bobolnya Bank BPD Pasangkayu yang diduga merugikan negara 41 M ?
Hari ini, Mantan Kepala BPD Pasangkayu Muh Tahir alias Cing telah ditangkap tim penyidik Kejari Mamuju.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Mamuju Cahyadi. Sabtu (17/3/2018).
Menurutnya, terpidana Muh. Tahir Karim ditangkap di jalan Bakti 3 Makassar setelah 8 Tahun DPO. Saat ditangkap terpidana sangat korporatif.
“Terpidana mantan pimpinan Bank Sulselbar setelah menjadi DPO selama 8 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, terpidana dijerat terkait perkara korupsi Bank BPD tahun 2010. Saat itu masih menjabat sebagai pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kerugian negara sebesar 41 M.
Berikut Video detik-detik penangkapan
(fitri)






