Hukum  

Kasat Reskrim Mamuju : Pelaku Pungli Sertifikat Prona Sudah Diamankan

Mapos, Mamuju – Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKP. Jamaluddin SH memberikan keterangan persnya, terkait penangkapan mantan penjabat Kepala Desa Karossa berinsial KK, Kamis (8/2/2018).

Sebelumnya, pada hari Rabu (7/2/2018) pukul 14.40 Wita, bertempat di BTN Cabalu Dusun Cabalu Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju berhasil mengungkap pungli yang dilakukan oleh mantan penjabat Kades Karossa dan juga salah satu staf di kantor Camat Karossa terkait pemungutan biaya sertifikat prona yang seharusnya tidak dipungut biaya.

Tim Polres Metro Mamuju, OTT Mantan Kades Karossa.

Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli sat reskrim Polres “Metro” Mamuju mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 juta juta, sertifikat berjumlah 586 Lembar dan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam. Tersangka melakukan pemungutan liar selama tahun 2017.

“Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa penyidik, untuk satu sertifikat dikenai biaya sebesar Rp 700.000. Pelaku juga mengumunkan melalui pengeras suara di Masjid besaran biaya yang akan ditebus bila mengambil sertifikat. Sebanyak kurang lebih 100 sertifikat telah diambil oleh pemilik sertifikat, masih sisa 586 sertifikat yang belum diambil karena pemilik belum membayar pungutan,” jelas Jamaluddin.

Ditambahkannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju.

(toni)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...