Hukum  

Terpidana Koruptor Ini Dibekuk di Halaman Masjid Raya Mamuju

Mapos, Mamuju – Dengan masih mengenakan pakaian ala muslim, terpidana kasus korupsi Bank Sulselbar di Mamuju Utara tahun 2017, Alam Bahari, dibekuk tim Kejari Mamuju di depan Masjid Raya Suhada Mamuju sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (05/02/2018). Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama delapan tahun.

Kasi Pidsus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri, menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp41 miliar. Diakui, penangkapan terpidana berawal dari laporan masyarakat.

“Kami pun melakukan pengintaian selama kurang lebih sepekan. Dan tadi pagi kami menangkapnya tepat di halaman parkir Masjid Raya Suhada Mamuju,” tuturnya.

Setelah melakukan eksekusi, langsung dibawa ke kantor Kejari Mamuju untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian terpidana langsung kita eksekusi di Rutan Mamuju, untuk menjalani masa hukumannya.

Alam Bahari saat di BAP sebelum dibawa ke Rutan Kelas 2 Mamuju

Penangkapan dilakukan setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah oleh Mahkamah Agung RI, dengan nomor putusan 15 K/Pid.Sus/2009 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun semenjak putusan tersebut diterima sejak tahun 2009 lalu dan belum sempat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terpidana Alam Bahari menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Sejak tahun 2011 lalu, Kejari Mamuju menetapkan status Alam Bahari sebagai DPO. Kepala Kejari Mamuju, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

“Buronan tersebut berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejari Mamuju,” katanya.

Buronan tersebut kata Salahuddin, tertangkap saat ia hendak melakukan shalat duhur di Masjid Raya SuhadaMamuju. Tanpa melakukan perlawanan terhadap tim yang hendak melakukan eksekusi.

Dalam perkara tersebut Alam Bahri, divonis pidana selama 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, terpidana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Dalam kasus ini terpidana, ungkap Salahuddin, telah terbukti melakukan rekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp41 miliar.

“Dengan cara menjaminkan dokumen kontrak proyek fiktif, yang direkayasa olehnya pada tahun 2009 lalu. Dari informasi yang kita peroleh dari tim JPU Mamuju, terpidana ini sering bolak balik Makassar, Mamuju dan Pasangkayu. Untuk menghindari eksekusi terhadap dirinya,” katanya.

(*)

 

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...