Mapos, Mamuju – Tim I Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Kekeringan BPBD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemantauan sebaran titik panas (hotspot) melalui tautan pelaporan dan website resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bertempat di Ruang Command Center Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Pemantauan dilakukan dengan mengakses informasi titik panas melalui kanal pelaporan dan website BMKG sebagai salah satu sumber informasi pendukung dalam mengidentifikasi wilayah yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, serta koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, BPBD Sulawesi Barat terus memperkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan melalui optimalisasi fungsi Pusdalops sebagai pusat pemantauan, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi kebencanaan.
Melalui kegiatan tersebut, Tim I Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan melakukan pemantauan informasi secara berkala untuk mendukung pengumpulan data, pemetaan indikasi sebaran titik panas, serta koordinasi dengan unsur terkait apabila ditemukan informasi yang memerlukan verifikasi di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, menegaskan bahwa pemantauan titik panas melalui sistem informasi dan teknologi merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla. Informasi yang diperoleh perlu dianalisis dan ditindaklanjuti melalui koordinasi serta pengecekan lapangan agar langkah antisipasi dapat dilakukan secara tepat.
Keberadaan Command Center Pusdalops BPBD Sulbar diharapkan dapat mendukung percepatan penyampaian informasi serta memperkuat koordinasi antara BPBD provinsi, BPBD kabupaten, dan instansi terkait dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan.
(*)






