Mapos, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti pendampingan aktivasi dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (7/10/2026), di Ruang Tamu Lantai 1 Kesbangpol Sulbar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan jemput bola Disdukcapil Sulbar untuk memfasilitasi ASN dalam melakukan aktivasi sekaligus memperoleh pendampingan pemanfaatan IKD sebagai identitas kependudukan dalam berbagai layanan administrasi.
Pendampingan di Kesbangpol Sulbar tersebut merupakan pelaksanaan yang kedua. Pada kegiatan sebelumnya, seluruh PNS Kesbangpol Sulbar telah melakukan aktivasi IKD. Sementara kali ini, pendampingan terutama diikuti sebagian besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum melakukan aktivasi.
Proses aktivasi dilakukan dengan menyiapkan KTP elektronik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, serta alamat surat elektronik (email). Pelaksanaan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan Disdukcapil Sulbar.
Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh. Darwis Damir, mengatakan pemanfaatan IKD menjadi bagian dari adaptasi ASN terhadap transformasi digital dalam administrasi pemerintahan.
“Pemanfaatan IKD merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap transformasi digital. Kami mendorong seluruh ASN Kesbangpol memanfaatkan layanan ini dengan baik agar administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” ujar Darwis.
Kesbangpol Sulbar mendukung percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan dengan mendorong ASN yang belum melakukan aktivasi agar segera menyelesaikan proses aktivasi dan memanfaatkan IKD sesuai kebutuhan layanan.
(*)






