Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat terus berkomitmen mengoptimalkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan bagi para pekerja yang mengalami risiko kerja. Langkah ini diwujudkan melalui agenda “Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Se-Sulawesi Barat sekaligus Sosialisasi Coordination of Benefit (CoB) Bersama PT Jasa Raharja” yang diselenggarakan di Mamuju.
Pertemuan strategis ini mempertemukan manajemen rumah sakit, puskesmas, dan klinik jejaring PLKK se-Provinsi Sulawesi Barat dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan serta PT Jasa Raharja. Agenda ini difokuskan pada peningkatan sinergi pelayanan pengobatan, percepatan administrasi klaim, serta sinkronisasi penjaminan ganda (CoB) penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang berstatus sebagai pekerja aktif.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan penanganan medis di fasilitas kesehatan mitra PLKK merupakan prioritas utama dalam meminimalisir dampak fatalitas kecelakaan kerja.
“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi berkala ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan jejaring PLKK di Sulawesi Barat memiliki standar pelayanan yang responsif, prima, dan solutif. Selain itu, dengan adanya sosialisasi Coordination of Benefit (CoB) bersama Jasa Raharja, alur penjaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak pergi, pulang, atau sedang melakukan tugas kedinasan menjadi semakin jelas dan terintegrasi tanpa ada tumpang tindih administrasi,” tegas Hamyuliawati Hamzah.
Skema CoB antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai solusi komprehensif penjaminan kesehatan bagi pekerja. Dalam implementasinya, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama (primary payer) hingga batas pagu tertentu sesuai regulasi. Apabila biaya perawatan di rumah sakit melebihi plafon tersebut, sisa biaya pengobatan akan langsung ditanggung penuh dan dilanjutkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan medis.
Hamyuliawati menambahkan bahwa koordinasi yang solid antar-lembaga dan fasilitas kesehatan ini diharapkan mampu menghapus hambatan administratif saat faskes menerima pasien darurat di lapangan. Melalui sinergi terstruktur ini, seluruh pekerja di wilayah Sulawesi Barat dapat menjalankan rutinitas profesinya dengan tenang karena jaring pengaman medis telah terintegrasi secara andal dan profesional.
(*)






