Mapos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat fasilitasi atas Surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri terkait sengketa lahan atas nama M. Darwis dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada lahan Kantor Lurah Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari Itjen Kemendagri guna membahas perkembangan permasalahan, menginventarisasi data dan dokumen pendukung, serta mencari solusi penyelesaian sengketa lahan secara objektif, konstruktif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Dhany Sadry selaku Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang menegaskan pentingnya mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan koordinatif dan berbasis data.
Dalam kesempatan tersebut, Muh. Dhany Sadry menyampaikan bahwa rapat fasilitasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan mediasi guna memastikan setiap proses penanganan sengketa berjalan sesuai koridor hukum dan asas keadilan.
“Penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk membangun komunikasi yang baik antara para pihak agar tercipta solusi yang memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas kronologi sengketa, status administrasi lahan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh oleh para pihak dalam rangka mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, S.E., M.AP., menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi secara netral dalam setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, tindak lanjut atas Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri merupakan bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hadir sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi seluruh pihak terkait. Kami berharap setiap proses penyelesaian mengedepankan musyawarah, data yang valid, serta prinsip objektivitas dan kepastian hukum, sehingga dapat menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” ujar Murdanil.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan bersama demi menjaga stabilitas pemerintahan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Mamasa.
“Sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci utama. Dengan komunikasi yang baik dan komitmen bersama, kami optimistis penyelesaian permasalahan ini dapat dilakukan secara bijaksana, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tutupnya.
Melalui rapat fasilitasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka menemukan solusi terbaik terhadap sengketa lahan dimaksud, sehingga penyelesaiannya dapat tercapai secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(*)






