Mapos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui berbagai perangkat daerah menghadiri Rapat Koordinasi Kebutuhan Lahan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Polewali Mandar–Majene. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Barat (BPBPK) di Kantor BPBPK Sulawesi Barat pada Senin (9/3/2026).
Sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dalam mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, Kepala Bapperida Provinsi Sulbar, Amujib menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan SPAM Regional Polman–Majene.
Pembangunan SPAM Regional ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga sinergi dan kolaborasi, serta memastikan kesiapan lahan sebagai fondasi utama keberhasilan program ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat.
Dari Bapperida Sulawesi Barat, rapat dihadiri oleh Perencana Ahli Muda, Zuhriah AR Lery bersama perencana I Ketut Wibawa yang mewakili Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Drs. Amujib, MM.
Rapat yang dipimpin oleh perwakilan BPBPK ini membahas kepastian kebutuhan lahan serta mekanisme pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan SPAM Regional yang akan melayani wilayah Polewali Mandar dan Majene. Dalam pembahasan terungkap bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan estimasi kebutuhan lahan serta belum adanya kepastian penganggaran pembebasan lahan oleh pemerintah provinsi.
BPBPK menyampaikan bahwa total kebutuhan lahan untuk pembangunan SPAM Regional diperkirakan sekitar 5,2 hektare, dengan penekanan bahwa pembebasan lahan pada titik offtaker dan jalur pipa harus segera diselesaikan agar tidak menjadi kendala saat proyek berjalan. Selain itu, lokasi site instalasi utama berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda Bapperida Sulawesi Barat, Zuhriah menyampaikan bahwa estimasi kebutuhan lahan secara keseluruhan dapat mencapai sekitar 7,3 hektare. Pemerintah provinsi merencanakan pembebasan lahan seluas 1,5 hektare pada tahun 2027 melalui penganggaran dalam RKPD dengan estimasi anggaran sekitar Rp2 miliar.
Dari sisi regulasi dan mekanisme pengadaan tanah, perwakilan Dinas Perkim menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah harus melalui tiga tahapan awal sebelum pembebasan lahan, yaitu studi kelayakan, perencanaan pengadaan tanah, dan penetapan lokasi. Ketiga tahapan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 3–4 bulan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp600–700 juta. Proses ini mengacu pada ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum junto PP Nomor 39 Tahun 2023.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa kewenangan pengadaan tanah berbeda berdasarkan luas lahan. Pengadaan tanah di atas 5 hektare menjadi kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sedangkan di bawah 5 hektare dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, BPBPK juga menyampaikan sosialisasi mekanisme pengadaan tanah serta pemanfaatan aplikasi SIPETA untuk pengelolaan data perizinan pengadaan lahan pada program Cipta Karya. Selain itu, perwakilan Direktorat terkait di Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa lembaga pendanaan Asian Development Bank (ADB) tidak memperkenankan perhitungan nilai depresiasi dalam penilaian lahan yang akan dibebaskan.
Rapat juga menyoroti pentingnya kesepakatan awal terkait dokumen perencanaan teknis (DED) yang akan digunakan dalam pembangunan SPAM Regional, serta perlunya kejelasan data kepemilikan bidang tanah yang akan terdampak pembangunan. Hingga saat ini, dokumen yang memuat informasi pemilik setiap bidang tanah pada seluruh lokasi pembangunan SPAM Regional masih perlu dilengkapi.
Melalui rapat koordinasi ini, para pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan kesiapan lahan sebagai salah satu prasyarat utama percepatan pembangunan SPAM Regional Polewali Mandar–Majene. Infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang layak dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Barat.
(*)






