Dinsos Sulbar Hadiri Rekonsiliasi Data dan Iuran JKN Triwulan III

Mapos, Mamuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat turut hadir dalam kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran PNS Daerah, Iuran Wajib Pemerintah Daerah (IW Pemda), Iuran PBPU Pemda, Kontribusi Iuran PBI-JK serta KP Desa Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Mamuju. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 di Hotel d’Maleo Mamuju.

Pertemuan tersebut diikuti oleh instansi pengelola kepegawaian, kabupaten/kota se-Sulawesi Barat, perangkat desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dinsos Sulbar yang hadir dalam kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam memastikan validitas data peserta PBI-JK, termasuk kelompok rentan yang menjadi tanggung jawab pendataan dan verifikasi oleh dinas sosial untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”

Dalam sesi pemaparan, BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menjelaskan perkembangan pembayaran iuran JKN pada triwulan III, termasuk temuan ketidaksesuaian data, peserta ganda, dan peserta nonaktif yang masih tercantum dalam daftar iuran. Melalui forum rekonsiliasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian data sehingga iuran yang dibayarkan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili Kepala Bidang Linjamsos, Surdin, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektoral sangat penting mengingat sinkronisasi data—khususnya peserta PBI-JK—berdampak langsung pada efisiensi anggaran dan keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

“Kami memastikan data PBI-JK benar-benar valid dan tepat sasaran. Rekonsiliasi ini sangat penting agar tidak ada penerima manfaat yang terlewat, dan tidak ada pula data ganda yang membebani anggaran daerah.” ujar Surdin

Kegiatan ini ditutup dengan penyusunan berita acara rekonsiliasi serta komitmen bersama untuk mempercepat perbaikan data sebelum memasuki triwulan akhir tahun anggaran 2025.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...