Mapos, Mamuju – Akibat berkurangnya TKD, kemampuan fiskal daerah menjadi lemah. Dampaknya luas, termasuk pada anggaran untuk gaji PPPK dan paruh waktu.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), mengatakan, efisiensi alokasi anggaran yang begitu besar dirasakan oleh seluruh kabupaten dan termasuk di provinsi. Termasuk alokasi anggaran untuk gaji PPPK dan paruh waktu.
“Kami tahu bahwa sangat dibutuhkan pendapatan. Mereka juga sangat membutuhkan biaya sehari-hari. Untuk gaji, ada kabupaten di Sulbar yang sudah tidak mampu lagi memberikan gaji penuh kepada PPPK. Ada juga kabupaten yang hanya mampu menggaji PPPK selama 10 bulan saja. Karena fiskalnya tidak mampu untuk membayar gaji sampai 12 bulan,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).
Dengan demikian, lanjut SDK, Pemprov Sulbar serahkan kebijakan untuk atasi kondisi ini ke masing-masing Bupati.
“Saya tidak haruskan Bupati harus bayar gaji sampai 12 bulan. Saya serahkan kebijakan yang diambil Bupati bersama dengan pimpinan DPRDnya,” kata SDK.
Oleh sebab itu, SDK menyarankan agar PPPK tidak diharuskan kerja selama 30 hari atau sebulan penuh waktu kerja. Apalagi jika kemampuan fiskal hanya mampu membayar setengah gaji saja.
“Tentu cara kerjanya juga jangan diwajibkan 30 hari atau satu bulan kerja kalau hanya setengah saja dari gaji PPPK yang mampu dibayarkan. Ya mungkin hanya bekerja dua minggu dalam satu bulan. Dua minggunya libur agar bisa mencari pekerjaan yang lain,” kuncinya.
(*)






