Papan Proyek Tanpa Anggaran, Warga Pertanyakan Transparansi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Mapos, Mamuju – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Dusun Batu Lappa Utara, Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2025 ini telah mulai berjalan, namun menuai kritik dari warga setempat karena dianggap tidak transparan.

Salah seorang warga, Abd Malik Ballako, mempertanyakan tidak dicantumkannya alamat kantor pelaksana dan nilai kontrak pada papan proyek.

Menurutnya, proyek yang menggunakan dana publik wajib menampilkan informasi anggaran secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Ketidakmampuan menampilkan anggaran pada papan proyek dapat dianggap melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Malik, Minggu (12/10).

Malik menjelaskan bahwa pencantuman anggaran bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keterbukaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.

“Papan proyek itu bukan hanya tanda proyek berjalan, tapi alat kontrol publik. Tanpa informasi anggaran, masyarakat sulit menilai kesesuaian antara kualitas dan nilai pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan hukum mengenai kewajiban tersebut sudah jelas, seperti yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, Perpres No. 70 Tahun 2012, dan beberapa peraturan menteri terkait.

Selain itu, Malik menilai ketertutupan informasi berpotensi membuka peluang penyimpangan.

“Jika anggaran tidak dicantumkan, proyek bisa menjadi proyek siluman yang mempermudah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Meski tidak mencantumkan nilai anggaran bukan pelanggaran pidana secara langsung, namun tindakan tersebut tetap dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Malik menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana, berapa nilai proyek, dan sejauh mana pelaksanaannya. Tanpa informasi itu, publik sulit melakukan pengawasan,” tutupnya.

Reza selaku tim teknis dari PT. AISHA Bangun Raya yang menjadi pelaksana proyek tersebut saat dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa setelah ada perubahan dan ditinjau oleh KPP kemarin, dimana gambar belum fiks. Sehingga belum dicantumkan nilai kontraknya pada papan proyek.

“Jika gambar sudah fiks, nilai kontraknya paling lambat Minggu depan sudah dicantumkan di papan proyek,” kunci Reza.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...