Oleh: Muhammad Yusuf, SH., MH. *
Mapos, Pendahuluan. Perbincangan mengenai pengelolaan keuangan desa tidak bisa dilepaskan dari dinamika hubungan antara Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparatur desa. Sayangnya, dalam praktik masih terjadi salah kaprah. Banyak yang menganggap Camat sekadar perantara penyampaian laporan keuangan desa kepada Bupati/Wali Kota.
Bahkan, belakangan ini peran Camat terkesan terpinggirkan karena dominasi PMD yang tampil bak super body dalam asistensi dan verifikasi teknis. Padahal, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa Camat bukanlah figuran. Ia adalah pembina dan fasilitator utama di wilayah kecamatan yang bertugas memastikan desa berjalan sesuai regulasi.
Lalu, bagaimana seharusnya peran Camat diposisikan?
—
1. Camat : Perpanjangan Tangan Bupati, Bukan Verifikator Teknis
Dalam sistem pemerintahan daerah, Camat adalah perpanjangan tangan Bupati di tingkat kecamatan. Tugasnya dalam konteks keuangan desa mencakup:
1. Pembinaan dan Pengawasan Umum
Camat membina tertib administrasi, termasuk keuangan desa, agar sesuai regulasi. Ia bukan auditor, melainkan pengawas lapangan yang memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi benar-benar dijalankan.
2. Fasilitasi Penyusunan dan Evaluasi APBDes
Camat mendampingi desa dalam penyusunan Raperdes tentang APBDes serta mengevaluasi sebelum disampaikan ke Bupati. Fasilitasi ini bersifat substantif, bukan hanya formalitas.
3. Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
Camat membantu meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBDes.
4. Sinkronisasi Pembangunan
Camat memastikan program desa sejalan dengan kebijakan pembangunan kabupaten, sehingga menjadi simpul koordinasi antara desa dengan pemerintah daerah.
Penting ditekankan: Camat tidak melakukan verifikasi teknis administratif laporan keuangan desa. Itu adalah kewenangan Sekretaris Desa.
—
2. Sekretaris Desa : Verifikator Teknis Administratif
Sering kali peran Sekretaris Desa (Sekdes) direduksi hanya sebagai “juru tulis”. Padahal, ia memiliki fungsi vital:
1. Mengkoordinasikan penyusunan Raperdes tentang pertanggungjawaban APBDes.
2. Melakukan verifikasi teknis administratif laporan keuangan sebelum ditandatangani Kepala Desa.
3. Menyusun konsolidasi laporan keuangan sebagai bahan pertanggungjawaban.
Jika peran Sekdes diperkuat, maka Camat tidak perlu diseret menjadi pemeriksa teknis yang bukan kewenangannya.
—
3. PMD : Super Body yang Terlalu Dominan
Fakta di lapangan menunjukkan peran PMD justru lebih dominan. Hampir seluruh evaluasi dan asistensi teknis ditangani PMD, mulai dari bimbingan teknis, pemeriksaan dokumen, hingga rekomendasi pencairan.
Dampaknya
Aparat desa lebih memilih berkonsultasi langsung ke PMD ketimbang Camat.
Camat kehilangan wibawa sebagai pembina pemerintahan di wilayahnya.
Desa bingung membedakan peran pembinaan Camat dan asistensi PMD.
Akibatnya, Camat hanya menjadi “tukang pos” laporan, sementara PMD tampil sebagai pengendali tunggal. Padahal, tugas utama PMD adalah pemberdayaan masyarakat desa, yang justru sering terabaikan.
Fungsi PMD Seharusnya :
1. Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
2. Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut.
3. Pembinaan: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas desa.
4. Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
—
4. Menegaskan Peran dan Fungsi: Jangan Salah Kaprah
Agar tidak terus terjadi tumpang tindih, peran masing-masing aktor harus jelas:
Sekretaris Desa: verifikator teknis administratif dan penanggung jawab konsolidasi laporan keuangan.
Kepala Desa: penanggung jawab penuh atas APBDes, termasuk penyusunan laporan semester dan tahunan.
Camat: pembina, fasilitator, pengawas umum, serta penghubung antara desa dengan pemerintah kabupaten.
PMD: perumus kebijakan, pemberi asistensi teknis makro, serta evaluator di tingkat kabupaten.
Dengan pembagian ini, Camat tidak lagi diposisikan sebagai perantara belaka, melainkan aktor strategis di wilayahnya.
—
Penutup
Reposisi Peran Demi Desa yang Lebih Kuat
Pengelolaan keuangan desa bukan sekadar soal laporan dan tanda tangan, melainkan tentang tata kelola yang sehat.
Camat harus kembali ditempatkan pada peran strategisnya: pembina dan pengawas wilayah.
Sekdes diperkuat dalam fungsi teknis administratif.
PMD fokus pada kebijakan makro, bukan mengambil alih semua peran di lapangan.
Dengan reposisi yang tepat, desa akan lebih percaya diri mengelola keuangannya, Camat kembali berwibawa, dan PMD tidak lagi menjadi super body.
Pada akhirnya, keuangan desa adalah milik rakyat desa. Tugas semua pihak adalah memastikan dana tersebut dikelola secara benar, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. Hanya dengan kolaborasi antara PMD, Camat, dan Pemerintah Desa, tata kelola pemerintahan desa yang baik bisa benar-benar terwujud.
(*)