Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Sulbar Teken MoU Bersama Puskesmas se Kabupaten Polman

Mapos, Mamuju — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Barat melakukan penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama seluruh Puskesmas se-Kabupaten Polman, di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (16/5/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, yang didampingi  Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polman, Melania Theresia Mokalu dan Kabid Pelayanan, Awaluddin Bustamin sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dihadiri langsung oleh Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, PJ. Sekda, Kadis Kesehatan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Polman dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya Makmur menyampaikan kerja sama tersebut merupakan komitmen antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Puskesmas se-Kabupaten Polman yang mengalami risiko terhadap pekerjaannya. “BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan komitmen dengan Puskesmas se-Kabupaten Polman untuk melindungi peserta kami terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi, misalkan kecelakaan kerja,” ucapnya.

Puskesmas yang menjadi pusat layanan kecelakaan kerja diharapkan dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pelayanan yang cepat di puskesmas se-Kabupaten Polman.

“Puskesmas se-Kabupaten Polman saat ini telah menjadi PLKK BPJAMSOSTEK, dengan harapan agar mempermudah akses peserta dalam memperoleh pengobatan dan perawatan pada saat mengalami risiko kecelakaan kerja,” terang Makmur.

PLKK merupakan fasilitas bagi peserta BPJAMSOSTEK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Makmur menjelaskan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.

“Komitmen BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan kami akan terus memperluas jaringan PLKK di seluruh Provinsi Sulawesi Barat dengan tujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapat pelayanan PLKK terdekat,”tutup Makmur.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...