Kades Tanambuah Akan Polisikan Warga Usai Demo Segel Kantor Desa, FMDT Angkat Bicara

Mapos Mamuju — Kepala Desa (Kades) Tanambuah berencana melaporkan sejumlah warganya atas dugaan pencemaran nama baik, setelah aksi demonstrasi yang berujung penyegelan kantor desa pada 2024 lalu. Langkah ini mendapat respons dari Forum Masyarakat Desa Tanambuah (FMDT).

Syamsuddin, perwakilan FMDT, menilai laporan tersebut tidak berdasar dan cenderung upaya membungkam kritik.

“Laporan Kades Tanambuah ini terkesan dipaksakan. Bagaimana mungkin pencemaran nama baik dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus, red)? Ini jelas motifnya untuk membungkam kritik dan menghalangi pengusutan dugaan penyalahgunaan keuangan desa,” ujar Syamsuddin, baru-baru ini.

Menurutnya, ini bukan kali pertama Kades Tanambuah melaporkan warganya yang bersuara kritis. Ia menilai, setiap warga yang mengungkap dugaan penyimpangan justru dicap sebagai provokator.

Dalih Kades dan Temuan Inspektorat

Kades Tanambuah berdalih bahwa tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2022 dan 2023. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perusakan fasilitas kantor desa.

Namun, Syamsuddin mempertanyakan klaim tersebut.

“Mungkin penyegelan dianggap sebagai perusakan fasilitas kantor. Tapi saya salut dengan keberanian Kades Tanambuah mencatut nama Inspektorat dan Tipikor Polresta Mamuju dengan menyebut tidak ada temuan kerugian negara. Padahal, itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Mamuju telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Juli 2024. Dalam laporan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp495 juta. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pak Kades seharusnya tahu bahwa saat ini Tipikor Polres Mamuju sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Beberapa kali pihak desa dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi malah tidak kooperatif dan terkesan menghalangi penyidikan,” tambah Syamsuddin.

Kritik terhadap Kuasa Hukum Kades

FMDT juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Kades Tanambuah yang dinilai keliru dalam memahami batasan antara demonstrasi dan pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.

Kok penasihat hukumnya gagal paham? Apakah dia tidak membaca undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat? Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi kritik publik,” ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut, FMDT menantang media untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan desa Tanambuah tahun 2022–2023.

Minggu ini, FMDT berencana mendesak Tipikor Polresta Mamuju untuk mempercepat proses penyidikan, karena mereka menilai sudah ada cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus ini.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi ke Kades Tanambuah masih dilakukan.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...