Oleh: Muhammad Yusuf
Pemerhati Adat Mamuju
Mapos, MELEGAKAN riuhnya berita media online hari ini tentang dicabutnya laporan kasus dugaan penghinaan kata Uwe’. Yakni gelar keturunan Bangsawan Mamuju yang endingnya sepakat berdamai dan ditempuh secara kekeluargaan.
Sebelumnya sempat viral anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hj. Ramliati, dilaporkan ke Unit Cyber Polda Sulbar pada Senin, 28 Oktober 2024. Atas dugaan penghinaan gelar Uwe’ yang merupakan kata simbol keturunan bangsawan Mamuju disalah satu grup Whatsap dan memyebar di media sosial.
Setelah beberapa bulan berproses. Hj. Ramliati juga telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Raja Mamuju (Maradika Mamuju), Dewan Adat (Gala’gar Pitu) serta para keturunan bangsawan Mamuju lainnya.
Kesepakatan damai digagas dan diprakarsai oleh salah seorang pelapor ke Unit Cyber Polda Sulbar, H. Almalik Pababari. Beliau secara bijak telah memperlihatkan ketokohannya sebagai sosok keturunan bangsawan. Keputusan ini juga pasti dengan mempertimbangkan Hadat Mamuju untuk menyelesaikan konfllik secara kekeluargaan. Langkah ini pun diambil usai menerima masukan pertimbangan yang matang serta atas dasar ketulusan hati Hj. Ramliati dalam menyampaikan permohonan maaf dan mengakui apa yang dilakukan keliru dan khilaf.
Hal ini tentunya kebijakan cerdas dan patut diapresiasi. Persoalan Adat Living Law diselesaikan dengan aspek hukum adat yang hidup dalam masyarakat
Living law adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat, meskipun belum diakui sebagai hukum formal. Hukum ini dapat berupa hukum adat yang berasal dari kebiasaan masyarakat. Living law dapat mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk menentukan apakah seseorang patut dipidana atau tidak. Dan diutamakan penyelesaian dengan asas kekeluargaan.
Dalam hukum positif Indonesia, penghinaan terhadap gelar kebangsawanan diatur dalam beberapa pasal, seperti:
1. Pasal 207 KUHP: Mengatur tentang penghinaan terhadap seseorang, termasuk gelar kebangsawanan.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan, termasuk terhadap gelar kebangsawanan.
Istilah masyarakat hukum adat diperkenalkan oleh Van Vollenhoven untuk merujuk pada warga pribumi (native) atau suku asli Indonesia. Van Vollenhoven mendefinisikan hukum adat sebagai bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat, yakni kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh para fungsionaris hukum dan serta dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat seperti menyelesaikan konflik sosial.
Secara umum, yang disebut sebagai penghinaan adalah perbuatan “menghina” yaitu perbuatan merendahkan atau menyerang kehormatan orang lain. Termasuk dalam perbuatan Penghinaan terhadap panggilan gelar kebangsawanan dapat dianggap sebagai delik ringan.
Kriterianya adalah.
1. Penghinaan dilakukan secara tidak sengaja atau tanpa niat untuk menghina.
2. Penghinaan tidak menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap kehormatan atau martabat gelar kebangsawanan tersebut.
3. Penghinaan dilakukan dalam konteks yang tidak formal atau tidak resmi.
Dalam menentukan apakah penghinaan terhadap panggilan gelar kebangsawanan merupakan delik ringan atau berat, perlu dipertimbangkan konteks dan dampaknya.
Itu adalah memandang rendah, merendahkan, memburukkan nama baik orang lain, mencemarkan nama baik orang lain, memaki-maki, mencela adalah merendahkan atau menghina.
Namun secara hukum, penghinaan berbeda dengan pengertian umum tersebut.
Penghinaan menurut hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP adalah perbuatan menuduhkan seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak baik dengan maksud untuk diketahui umum. Tuduhan yang dimaksud tidak harus tuduhan melakukan suatu tindak
pidana tetapi cukup tuduhan melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan tuduhan tersebut harus bersifat konkrit.
Jika pelaku diwajibkan membuktikan dan ia tidak dapat membuktikan, maka perbuatan
tersebut dikualifikasi sebagai fitnah. Sedangkan penghinaan sekedarnya seperti memaki disebut penghinaan ringan.
Walaupun telah dimaafkan, Hj. Ramliati menyampaikan pernyataan bahwa hal tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua. Beliau berpesan, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan Media sosial.
Mungkin masih ada individu lain masih merasa marah, tidak menerima dan atau berbeda dengan keputusan yang di telah diambil salah seorang tokoh adat Mamuju H. Almalik Pababari. Akan tetapi kebijakan ini menjadi langka. Sebab membuktikan bahwa adat Mamuju mempunyai keputusan bijak, saling memaafkan dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Maradika Mamuju, Andi Akram Dai dan lembaga hadatnya pasti menginginkan penyelesaian warganya tidak berlarut larut hingga terjebak persoalan dendam konflik sosial. Apalagi Hj. Ramliati juga masih bagian dari keluarga besar Mamuju.
Kita semua berharap Lembaga adat Mamuju dapat mengoptimalkan keberadaannya. Peran lembaga Adat Galaggar pitu dapat di jadikan rujukan penyelesaian konflik sosial masyarakat Mamuju. Kalau perlu di lakukan musyawarah di rumah adat Mamuju.
Sebagai warga, kita tetap optimis masa depan To Mamuju melalui adat yang berkembang akan membawa kita menuju Allo Campalogana To Mmumuju Masannang Masagena.
(*)






