dr Harit: Kasus Gigitan Ular Berbisa Merupakan Kondisi Darurat Medis

Mapos, Mamuju — Direktur Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju dr Harit, mengatakan, meski bisa ditangani gigitan ular berbisa utamanya King Cobra tetap sangat mematikan.

“Kalau lambat ditangani 5 sampai 8 menit, korban bisa meninggal dunia. Kasus gigitan ular berbisa adalah kondisi darurat medis karena dapat menyebabkan syok dan kematian,” katanya, Selasa (03/08/2022).

Diakui, sejauh ini belum ada satupun kasus gigitan berbisa hewan melata itu terjadi di Mamuju yang masuk dalam penanganan pihak RSUD.

“Untuk ular berbisa sendiri, belum ada kasus. Tapi untuk jenis atau hewan lainnya, sudah ada beberapa,” katanya.

Pihak RSUD sendiri lebih mengutamakan pertolongan pertama dalam menangani syok pasien. Sebab, semakin khawatir seseorang, penyebaran bisa ular akan semakin cepat.

“Jangan sampai, racun mencapai jantung dan memompa darah kesemuanya bagian tubuh, organnya bisa rusak dan kemungkinan tidak bisa diselamatkan, tambahnya.

Dia mengimbau, bagi warga yang jaraknya berada jauh dari RSUD Mamuju bisa segera membawa pasien gigitan ular berbisa ke fasilitas kesehatan pemerintah terdekat.

“Mungkin pasien bisa dibantu penanganan pertama dengan menghentikan aliran darah dari titik gigitan. Diikat pakai kain ataupun tali yang tidak menyakiti pasien,” pungkasnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...