
Mapos, Mamuju – Penyidik Dir. Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga selaku pengedar barang haram termasuk obat daftar G di masing-masing tempat yang berbeda.
Hal ini disampaikan Dir. Nakoba Polda Sulbar AKBP. Muh. Anwar saat merilis hasil penangkapan di aula Mapolda Sulbar. Rabu (15/11/2017).

Mereka itu adalah, AH (33). Pelaku ditangkap pada tanggal 28 September 2017, sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya jalan Muh. Tahir Imam Lapeo, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Pelaku diduga sering melakukan transaksi di wilayah Mamuju. Barang bukti yang disita diantaranya Tramadol (Dodol), Trihexylphenidyi (THD).
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku, pasal 197 Subs UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, denda Rp1. 500.000.000.
“Inisial AH adalah warga Mamuju, pelaku diduga sebagai pengedar obat daftar G. Pelaku menjual obat daftar G ini seharga 1 sachet berisi 10 butir Rp15000,” terang Muh. Anwar.
Berikutnya, tersangka inisial BB (46). Pelaku ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 Wita di kediamannya di Dusun Kayumate Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Pelaku di duga sering mengedarkan Narkoba jenis Shabu di wilayah Kalukku. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya Shabu sebanyak lima sachet dengan berat 10 gram.
Adapun pasal yang di sangkakan, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 15 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, ARD (25). Pelaku ditangkap di bundarah Smart Pasang kayu oleh satuan dir. Narkoba Polres Matra pada tanggal 6 November 2017 sekitar pukul 07.30 Wita.
Adapun kronogis penangkapannya, pelaku dari Pare-pare akan menuju Palu, Sulteng. Namun pelaku berhasil di tangkap di bundaran Smart Pasangkayu sebelum menuju ke Palu. Penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat.
Diketahui, tersangka ARD adalah warga Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan alamat jalan Campae Kelurahan Watang Soreang Kota Pare-pare. Adapun barang bukti Shabu yang disita sebanyak 200 gram.
“ARD adalah Warga Pare-pare dengan alamat jalan Campae Kelurahan Watang Soreang Kota Pare-pare. Adapun barang bukti Shabu yang disita sebanyak 200 gram. Bila di rupiahkan total keseluruhan dari 200 gram sebanyak Rp300. 000.000,” sambung Muh. Anwar.
Ia mengatakan, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 15 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maximum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
“Kota Mamuju merupakan daerah lintasan dan peredaran obat-obaan terlarang, untuk itu kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” kata Muh. Anwar.
Ia mengatakan, kini ketiga tersangka telah di tahan di rutan Mapolda Sulbar.
“Ketiga tersangka sudah di tahan dan menjadi tahanan Polda Sulbar,” tutup Muh. Anwar.
(usman)






