Tujuh Pelaku Narkoba di Amankan BNNP Sulbar

5-1

Mapos, Mamuju – Tujuh tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat merupakan pelaku residivis serta bandar narkoba. Ketujuhnya ditangkap di masing-masing tempat yang berbeda.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Sulbar, Brigjen. Pol. Dedi Sutarya melalui keterangan persnya, Selasa (14/11/2017).

Dia menjelaskan, ketujuhnya itu masing-masing, inisial KY (36). Pelaku merupakan pengedar dan perantara peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan domisili di Kabuloang, Kabupaten Mamuju dan dibekuk oleh petugas pada Selasa, 31 Oktober 2017 lalu.

Berikutnya, inisial KI (33). Pelaku ini melancarkan aksinya di wilayah Polman sebagai kurir dan diamankan petugas BNNP di Polman pada tanggal 5 November lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga berisi shabu, 1 lembar almunium foil warnah merah, 1 unit handphone, 1 unit handphone jenis android dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya, inisial SY alias IP (38), pelaku beroperasi di wilayah Mamuju dan berperan sebagai bandar atau penyedia barang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 buah pireks, 4 buah pipet, 2 buah karet, uang tunai sebesar Rp2.250.000, 1 buah dompet cokelat, 4 buah ATM dan 1 unit sepeda motor.

“SY alias IP adalah residivis” terang Dedi Sutarya.

Berikutnya, inisial RM (29). Pelaku ditangkap pada tanggal 11 November 2017 lalu. Peran pelaku adalah diduga sebagai kurir atau pengedar sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket shabu, 1 buah handphone , 1 buah tas salempang dan 1 unit sepeda motor. Pelaku beroperasi di wilayah Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Selain ke empat pelaku itu, petugas BNNP Sulbar juga mengamankan tiga orang pelaku dan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing adalah MT alias ACT (30) yang diamankan di Kabupaten Polman, AH (37) dan JM alias BB (41), keduanya diamankan di wilayah kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Ketiganya lari dari rumah tahanan (rutan) BNNP Sulbar, pada Januari 2017 lalu dan atas informasi dari masyarakat, ketiga pelaku dapat diamanakan di Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Dedi kepada awak Media.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...