Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Diciduk Polisi

ilustrasi-pembunuhan_20170320_235624
Foto istimewa, Ilustrasi.

 

Mapos, Mamuju – Muslimin (30) pelaku pembunuhan terhadap Supriadi Alias Adi (32) akhirnya berhasil diciduk aparat Kepolisian gabungan Polda Sulbar dan Resmob Polres Mamuju.

Pelaku ditangkap di tempat pelariannya dalam pelarian di daerah pendalaman donggala Palu, Sulawesi Tengah setelah buron selama kurang lebih dua tahun.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat, 14 Agustus 2015, Pukul 14.30 Wita di Jalan Diponogoro Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, lalu.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan pelaku karena sakit hati dan dendam terhadap ulah korban.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP. Jamaluddin kepada wartawan menjelaskan, pelaku dan korban berteman dan sama-sama tinggal di kosan pasar baru Kelurahan Karema, Mamuju. Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku dendam karena ulah korban yang sering menghinanya,” terang Jamaluddin, Minggu (05/11/2017).

Dia menyebutkan, kejadian pembunuhan yang direncanakan tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2015, lalu.

Pelaku yang sakit hati dengan korban menyiapkan sebilah pisau dan disimpan ditempat khusus. Begitu bertemu korban, pelaku langsung menusukkan pisau beberapa kali sehingga korban akhirnya meninggal.

Setelah menusuk korban, pelaku lalu membuang pisau yang digunakannya menghabisi korban dan melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan Polda Sulbar dan Resmob Polres Mamuju, tempat pelaku melarikan diri di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

“Barang bukti pisau yang digunakan pelaku hingga kini belum ditemukan. Barang bukti yang berhasil disita adalah baju korban,” lanjutnya.

Pada Hari Minggu, (05/11/2017). Aparat kepolisian berhasil menciduk pelaku dari tempat pelariannya lalu membawanya ke Polres Mamuju. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...