Reskrim Polres Mamuju Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

IMG_20171031_124241

Kasus Pembunuhan yang terjadi di Salugatta Kecamatan Budong-budong yang menewaskan Andi Sukri dan Amir hari ini, Selasa (31/10/2017) dilakukan gelar rekontruksi oleh Reskrim Polres Mamuju.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP. Jamaluddin mengatakan, digelarnya rekontruksi kasus pembunuhan atas petunjuk Kejaksaan Mamuju guna menggali sejauh mana peran dari masing-masing tersangka dan untuk mengetahui lebih terang lagi kejadian yang sebenarnya.

“Digelarnya rekontruksi kasus Pembunuhan guna menggali sejauh mana peran dari masing-masing tersangka dan untuk mengetahui lebih terang lagi kejadian yang sebenarnya,” terang Jamaluddin.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan berencana setelah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.

Kedua pelaku pembunuhan itu dinyatakan DPO setelah melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan dua orang tewas sejak Februari 2009.

Kedua DPO itu yakni, DB dan H, diduga melarikan diri ke Malaysia.

“Kedua DPO berencana kasus pembunuhan berencana itu ditangkap tadi malam (Senin) setelah Satuan Reskrim Polres Mamuju menerima informasi bahwa mereka sudah kembali ke kampung halamannya di Pontanakayang Kecamatan. Budong-Budong. Mereka diduga melarikan diri ke Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP. Jamaluddin.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan DPO itu lanjut Jamaluddin berdasarkan laporan polisi Nomor LP/10/II/2009, tanggal 24 Februari 2009.

Pada peristiwa itu tambah Jamaluddin, dua orang tewas yakni Andi Sukri dan Amir.

“Dua pelaku yakni HA dan HS berhasil ditangkap setelah peristiwa pembunuhan terjadi dan saat ini masih menjalani hukuman penjara sementara dua lainnya DB dan H, berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Mereka baru terangkap setelah tujuh tahun peristiwa pembunuhan itu terjadi,” terang Jamaluddin.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua orang tewas itu kata Jamaluddin bermotif sengketa lahan perkebunan kelapa sawit.

“Penyebab pembunuhan karena masalah sengketa lahan perkebunan sawit. Pihak keluarga korban dan para tersangka bertemu di kebun yang menjadi sengketa kemudian para tersangka melakukan penganiayaan mengakibatkan Andi Sukri dan Amir tewas akibat dibacok menggunakan parang dan cangkul,” jelas Jamaluddin.

“Seperti pelaku yang sudah divonis, kedua DPO itu juga dijerat pasal 340 subsider pasal 338 lebih sub 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana,” kata Jamaluddin.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...