Polisi Tahan Nurdian, Tersangka Kasus Penganiayaan

1508327035-picsayMapos. Mamuju – Polres Mamuju menangkap Nurdian. Saat ini, Nurdian ditahan oleh kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai tersangka.

“LP (laporan) sudah ditanda tangani. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).

Hj. Mashura mengatakan, polisi saat ini melakukan pemeriksaaan kepada Nurdian. Dirinya mengatakan pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari tersangka.

“Melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait,” tuturnya.

Nurdian diduga melakukan kekerasan terhadap Manda warga desa Saletto Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju. Akibat dari penganiayaan itu, Manda mengalami luka berat.

Lebih jauh disampaikan, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari jumat (13/10/2017).

Menurut Hj. Mashura, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan keterangan dari beberapa saksi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Nurdin pada hari selasa (17/10/2017).

Kini tersangka penganiayaan telah ditahan di tahanan Polres Mamuju, tutup Mashura.

Akibat perbuatannya, Nurdian akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...