
Mapos, Mamuju – Sat Reskrim Polres Mamuju menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa sabu pun turut diamankan.
“Total barang bukti yang disita dari pelaku sebesar 0,5 gram narkoba jenis sabu,” kata Kanit Resmob Polres Mamuju Bripka Samsul Alam, Senin (16/10/2017).
Pelaku atas nama inisial HS (20) ditangkap pada pukul 19.00 WITA di jalan Arteri Mamuju, Jelas Samsul.
Dari tangan pelaku itu, polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram. Dari pengembangan kasus ini dan dari keterangan HS, polisi berhasil mengamakan UD di jalan Maccirinai Mamuju.
Menurutnya, Pelaku HS membeli barang dari UD dengan harga Rp1 juta.
Setelah dilakukan intergosi, UD mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di makassar.
Adapun barang bukti yang disita dari UD yakni uang sebesar Rp1 juta rupiah.
(usman)






