Hukum  

Diduga Menipu dan Memeras, Oknum LSM LP Tipikor Sebut Nama Kapolda Sulbar

Mapos, Majene — Ulah oknum LSM di Majene semakin menjadi-jadi saja. Bahkan, nama Kapolda Sulbar tidak segan-segan dicatut oleh mereka.

Menurut pengakuan Sekretaris Desa Bababulo Kecamatan Pamboang, M Arsyad Aco, Rabu (4/12/2019) di Mapolres Majene, Kepala Desa Bababulo Taufiq merasa tertipu oleh oknum LSM LP Tipikor setelah Taufiq ditahan oleh penyidik Polres Majene medio Agustus 2019.

Lebih jauh, Arsyad menceritakan ikhwal terjadinya dugaan penipuan atas Kepala Desa Bababulo, Taufiq di Kecamatan Pamboang.

Bermula ketika Ia dihubungi oleh sepupunya melalui telepon bernama Amriana dan Wawan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada Kepala Desa Bababulo Kecamatan Pamboang bersama bendahara desa kepada LSM LP Tipikor bernama Mu’la.

“Awalnya saya menolak, nanti kedua kalinya baru saya hubungi bendahara dengan mengatakan “Ada yang mau hubungi ki dek,”, jelas Arsyad Aco.

Pertemuan pun berlanjut di rumah Amriana.

Dalam pertemuan tersebut oleh LSM LP Tipikor mengaku bahwa kasus yang menimpa Desa Bababulo telah disidik oleh mereka.

“Malam itu mereka minta untuk menghadirkan kepala desa. Tapi kepala desa tidak hadir. Dalam setiap pertemuan, mereka selalu membawa laptop dan membuat BAP dengan cara menginterogasi layaknya penyidik,” katanya.

Selang sehari kemudian, kepala desa sudah bersedia hadir dan bertemu dengan Pimpinan LSM LP Tipikor dengan maksud mereka bersedia mengurus masalah dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dijalani oleh Kepala Desa Bababulo.

“Keesokan harinya, oleh LSM LP Tipikor mengajari kepala desa cara berbicara kepada Kapolda karena menurut rencana oleh LP Tipikor berencana minta perlindungan hukum ke Kapolda, sesuai rencana besok mau ke Kapolda,” ungkap Arsyad Aco.

Namun, rencana ke Kapolda keesokan harinya batal dilakukan.

“Disitulah LP Tipikor melalui Syukri menghubungi bendahara desa dengan mengatakan bahwa tidak bisa menghadap Kapolda jika tidak siap uang sebesar Rp200 juta,” beber Arsyad Aco.

Selanjutnya, permintaan LP Tipikor diteruskan kepada kepala desa.

“Kita berkoordinasi dengan kepala desa dan oleh kepala desa merasa berat menyetujui permintaan mereka karena permintaannya cukup besar,” katanya.

“Keesokan harinya atau sekitar bulan Juni 2019, oleh kepala desa menyerahkan semua pengurusan pembayaran kepada perangkat desa. Kami pun berusaha mengumpulkan uang dari hasil urunan dengan orang-orang termasuk bapak saya. Awalnya, Pak Desa tidak mau menyerahkan karena curiga. Tapi Syukri marah dan berkata “Kalau begitu ko tidak mau diurus ya sudah mi,”,” ungkap Arsyad.

Lantaran, kepingin urusan selesai, akhirnya uang diserahkan di salah satu Halte Bus Lutang di Majene.

“Jumlahnya tidak cukup Rp200 juta karena kurang Rp150 ribu,” kata Arsyad.

Perjalanan berlanjut menemui Kapolda Sulbar di Mamuju dan kala itu, empat orang menghadap termasuk Pak Desa.

“Saya tidak tahu apa hasil pembicaraan Kapolda dengan mereka. Namun, setelahnya pulang dari Mamuju mereka kemudian menghadap ke Kapolres Majene. Hasilnya, satu minggu kemudian kepala desa dan bendahara desa ditahan,” jelas Arsyad.

“Setelah kepala desa dan bendahara desa ditahan, tak satupun LSM LP Tipikor bisa dihubungi, baik melalui telepon maupun dicari,” imbuh Arsyad.

Hingga berita ini tayang, kedua terduga pelaku bernama Sofyan dan Ilham alias Illang alias Lihan disebut-sebut sudah tidak bisa ditemukan. Kuat dugaan keduanya telah melarikan diri.

Sayangnya, baik Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji mapun Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan ketika coba dikofirmasi di Mapolres Majene siang tadi tidak berada ditempat.

(Berita masih akan diverifikasi lebih lanjut)

(ipunk)













error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...