Mapos, Majene — Masyarakat pemilik kendaraan bermotor harus berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Jangan lupa mengunci stir atau memasang pengaman lain. Karena, bisa saja niat jahat pelaku kriminal bisa terwujud.
Untunglah, polisi di Resort Majene segera merespon laporan masyarakat dan hasilnya, mereka menangkap seorang pelaku yang belakangan diketahui mencuri di tiga sepeda motor di tiga tempat berbeda.
Ketiga barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi, kondisi kunci semuanya baik-baik saja atau tidak dibuka secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Majene, Kamis, (17/1/2019) menyebut, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan 1. Laporan Polisi Nomor : LP/ 30 / XI / 2018 / POLDA SULBAR / RES MJN / SEK-BGE / SPK, tanggal 09 November 2018, 2. Laporan Polisi Nomor : LP / 168 / XII / 2018 / POLDA SULBAR / RES MJN / SPKT, tanggal 02 Desember 2018. , dan 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 183 / XII / 2018 / POLDA SULBAR / RES MJN / SPKT , tanggal 22 Desember 2018.
Dikatakan, tersangka melakukan pencurian tiga unit sepeda motor pada waktu dan tempat berbeda yaitu pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di Halaman Parkir RSUD Majene, Lingkungan Garoggo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di Lingkungan Garoggo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di Parkiran RSUD Majene Lingkungan Garoggo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
AKP Pandu menceriterakan kronologis pelaku dalam beraksi, bahwa tersangka mencuri tiga unit sepeda motor ditempat dan waktu yang berbeda, yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Hitam pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di Parkiran RSUD Majene Lingkungan Garoggo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan cara tersangka berjalan dari rumah tersangka menuju ke parkiran RSUD dan langsung mengambil sepeda motor tersebut lalu mendorongnya sampai ke rumah pelaku.
“Kemudian, satu unit sepeda motor merk warna putih pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di Lingkungan Garoggo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan cara tersangka berjalan dari rumah tersangka menuju ke belakang RSUD dan langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban lalu mendorongnya sampai ke rumah tersangka dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna Merah pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di Parkiran RSUD Majene Lingkungan Garoggo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan cara tersangka berjalan dari rumah tersangka menuju ke parkiran RSUD dan langsung mengambil sepeda motor tersebut lalu mendorongnya sampai ke rumah teman tersangka,” beber AKP Pandu.
Atas kejadian itu kata dia, korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 37,3 juta.
Tersangka ditangkap lanjut AKP Pandu, pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 Wita oleg Tim Passaka Polres Majene melakukan penyelidikan.
Mendapatkan informasi bahwa pelaku yang dicurigai melakukan pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumah sepupunya di Pasarbaru Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, sehingga tim menuju ke tempat tersebut dan diback up oleh tim Jatanras Polda Sulbar untuk melakukan penangkapan terhadap UMR alias KUMAR Bin Jafat dan mengamankan barang bukti.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Terhadap pelaku kita rangkaian dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUH. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Untuk kepentingan pengembangan kasus siapa tahu masih ada tersangka lain, polisi mengamankan tersangka berikut tiga barang bukti sepeda motor.
AKP Pandu minta supaya masyarakat turut menjaga benda atau barang berharga miliknya.
“Diminta kepada masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Dan apabila, masyarakat melihat kejahatan supaya tidak sungkan-sungkan melapor ke polisi,” kunci AKP Pandu Arief Setiawan.
(ipunk)






