Hukum  

Sepeda Motor Pelajar Bakal Dikandangkan

Mapos, Majene – Diduga banyak pengemudi kendaraan roda dua dikalangan pelajar terutama pelajar sekolah menengah pertama (SMP), membuat jajaran Satuan Lalulintas Polres Majene akan melakukan penindakan berupa pengambilan paksa kendaraan tersebut di sekolah masing-masing.

“Kita akan mendatangi sekolah-sekolah dan mengandangkan sepeda motor siswa yang ketahuan berkendara ke sekolah,” tegas Kasat Lantas Polres Majene AKP Rusli Said Senin (30/4/2018).

Tindakan ini dilakukan katanya, untuk memberi efek jera kepada pelajar yang berkendara menggunakan sepeda motor ke sekolah tanpa SIM.

“Mereka belum dibenarkan mengurus SIM. Dan lagi, kasihan mereka kalau menjadi korban di jalan,” ungkap Rusli.

Dikatakan, berdasarkan data kecelakaan lalulintas di Indonesia tercatat sebanyak 80 persen kecelakaan lalulintas melibatkan anak dibawah umur dan masih usia sekolah.

“Kasihan masa depan mereka kalau harus cacat. Mereka adalah generasi penerus kita yang harus mati sia-sia dan masa depannya hancur akibat berkendara,” ujar Rusli.

Lebih jauh kata Kasat Lantas yang baru menjabat sebulan di Polres Majene ini, sebelum melakukan pengandangan sepeda motor pelajar, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, stakeholder terkait dan pemerintah kabupaten Majene.

“Kita sosialisasi dululah. Kita lihat sisi manfaat dari aksi ini,” katanya.

Apalagi, diketahui bahwa Majene memiliki bus sekolah. “Bus sekolah kan ada di Majene. Jadi digunakan itu,” terang Rusli.

Dia berharap program yang dia bahas akan mendapat respon positif dari berbagai pihak terutama orang tua pelajar. “Kasihan anak-anak kita kalau harus jadi korban di jalan,” pungkas Rusli.

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...