Mapos, Mamuju – Polresta Mamuju ungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Dalam keterangannya, Senin, (27/04/2026), Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Juga berpotensi merusak lingkungan dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung
“Berdasarkan hasil keterangan para saksi di TKP, penambangan tersebut telah beroperasi sejak awal Januari 2026,” katanya.
Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui bahwa:
•Lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka dengan luas kurang lebih 10 hektare.
•Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare.
•Lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare. Ujarnya
“Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup. Penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin yang berada dilokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium,” papar Kapolres.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa. Terdiri dari pekerja tambang, operator excavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
•3 unit alat berat (ekskavator)
•12 unit mesin pompa air
•3 unit palong (alat penampung emas)
•10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter
•16 jerigen solar kapasitas 30 liter
Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari. Sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan. BBM tersebut berasal dari jenis solar subsidi.
“Dari hasil penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2,5 juta per gram. Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang,” terangnya.
“Seluruh penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Kombes Pol Ferdyan menambhakan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:
-UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
-UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. Selanjutnya menetapkan tersangka.
(*)






