Lagi, Polisi di Majene Ringkus Penjahat Kelamin Anak Dibawah Umur

Mapos, Majene — Lagi-lagi Polres Majene berhasil membongkar kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Inisial NM usia 8 Tahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang dilakukan A (37).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, mengungkapkan, kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda.

“Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM pun mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka,” tuturnya, Selasa (09/08/2022).

Awalnya, sambung Kapolres, saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” (kamu kesini, red) oleh tersangka. Namun korban menolak “tidak mauka” (saya tidak mau, red). Sehingga tersangka menarik korban dan digendong dengan alasan melihat tawon.

Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana. Namun ditolak korban dengan keras.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.

“Takut aksi bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp2 ribu. Uang dimasukkan kesaku celana korban, namun lagi-lagi ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.

“Korban memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau,” tutup Kapolres.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...