Mapos, Majene – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang perkaranya sudah dinyatakan incracht atau telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Majene.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Agung Purnomo, Kasie Intel Kejari Majene Muh Ihsan Husni, Kasie Pidum Andi Asben Awaluddin, Kasat Res Narkoba Polres Majene AKP Muh Ikhsan dan jajarannya serta undangan lainnya.
Menurut Kajari Majene, Agung Purnomo, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ada berbagai macam, antara lain narkotika, obat-obatan berbahaya, beberapa perkara hasil temuan berupa senjata tajam (Sajam), judi dan segala macam perkara sejak tahun 2015.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti sudah beberapa kali dilakukan Kejari Majene, hanya saja untuk pemusnahan dilakukan atas perkara tahun 2015, 2016 dan 2017 baru dilakukan karena perkaranya juga baru dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti juga perlu biaya, sehingga kita kumpulkan,” terang Agung Purnomo.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan mengatakan, untuk saat ini jajaran kepolisian resort Majene tengah memiliki dua berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang akan diserahkan ke Kejari Majene.
Dia berharap agar pelaku penyalahgunaan Narkoba dapat dia tekan dengan jalan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda.
Tercatat, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan itu, sedikitnya 17 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, 4 perkara kesehatan dengan ribuan butir obat-obatan berbahaya dan 11 lainnya perkara judi, Sajam dan lain-lain.
(ipunk)