Kajari Mamuju Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkab Mamuju

Mapos, Mamuju – Kejari Mamuju mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan penyalahgunaan aset Pemkab Mamuju tahun anggaran 2018 – 2019.

Penyidik tindak pidana khusus Kejari Mamuju  kembali akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemda Mamuju.

Ditemui Kajari Mamuju, Subekhan kepada, mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menerbitkan surat perintah penyitaan aset dengan tujuan semua aset-aset itu bisa diamankan. Khususnya aset -aset yang disalahgunakan atau yang dibawa kabur.

“Saya terbitkan surat penyitaan sebagai dasar pengamanan aset-aset untuk bisa kita amankan dengan penyitaan,” katanya, Selasa (19/04/2022).

Penyitaan aset-aset itu imbuhnya akan dijadikan alat pembuktian dalam persidangan. Dikutip dari indigo99.com, penyitaan juga sebagai pemulihan aset atau kerugian daerah dan nantinya aset itu akan diserahkan kembali ke daerah.

“Jadi selain akan menjadi barang bukti sebagai alat pembuktian di persidangan nanti, juga akan mengetahui kerugiannya. Pada akhirnya akan diserahkan ke Pemda Mamuju kembali,” kuncinya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...