Mapos, Mamuju – Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, menegaskan, pelayanan pemerintah harus berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini diungkapkan saat Rakor Evaluasi SPM Tahun 2024 dan Penerapan SPM 2025, Senin (30/06/2025).
Junda yang diwakili Sekertaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan dan meningkatkan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Apalagi tertuang dalam Misi Provinsi Sulawesi Barat yang ke 5 yaitu ‘Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yg Baik dan Akuntabel serta mewujudkan Pelayanan Dasar yang berkualitas’.
Darwis Damir menyampaikan 5 strategi dalam rangka penerapan SPM di Provinsi Sulawesi Barat Maupun di Pemda Kabupaten se-Sulbar. Yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pastikan bahwa setiap perangkat daerah memahami pentingnya SPM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. SPM adalah hak warga yang harus dipenuhi secara minimal oleh pemerintah daerah,” katanya.
2. SPM wajib diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan. Disesuaikan dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan setelah RPJMD 2025-2029 ditetapkan, melalui Renstra, RKPD, dan Renja OPD.
3. Siapkan pelaporan dan evaluasi. Diharapkan agar dipastikan setiap perangkat daerah melaporkan pencapaian SPM secara tepat waktu dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM untuk mengetahui kondisi data pelaporan SPM serta menyusun langkah-langkah strategis untuk tahun berikutnya.
“Perlu saya juga sampikan bahwa Tahun 2025 ini, triwulan I sudah dilewati dan ditutup pada 20 April 2025. Mudah-mudahan Triwulan II pada 20 Juli 2025,” katanya.
4. Terkait Penganggaran, agar diprioritaskan anggaran untuk SPM. Karena SPM menjadi salah satu syarat bagi daerah untuk mendapatkan insentif fiskal.
5. Koordinasi dan komunikasi.
“Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait untuk memastikan bahwa SPM dapat dipenuhi secara optimal,” kata Darwis.
Dalam rapat ini hadir pembicara dari Kemendagri. Benyamin sampaikan persetujuannya atas arahan Sekertaris Bapperida dalam paparan awalnya bahwa SPM ini wajib diimplementasikan sebagaimana Permendagi 59/2021.
Turut hadir Kepala Bapperida Kabupaten se Sulbar, kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Kabid PPM dan Kabid Ifwil serta Pjf Lingkup Bapperida.
(*)






