Mapos, Mamuju — Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menanggapi masukan dari Bappenas dan sejumlah Kementrian terkait RPJPD Sulbar tahun 2025-2045.
Tanggapan ini disampaikan dalam virtual meeting Konsultasi dan Penyelarasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulbar tahun 2025-2045 secara hybrid, Rabu (31/1/2024).
“Akan ada beberapa kali FGD untuk menajamkan substansi RPJPD begitu juga dengan 17 arah pembangunan yang diselaraskan dengan sasaran pokok yang ada di RPJPD tanpa mengubah kalimat dari arah dan tujuan pembangunan kecuali IE 10,11,12,” katanya.
Junda menambahkan, pengembangan pusat pertumbuhan wilayah dalam ranwal sudah tertera dengan jelas tercantum. Yaitu kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan di Sulbar seperti kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peternakan, kawasan pertambangan, kawasan industri, dan sebagainya. Selanjutnya akan didetailkan.
“Semua masukan sudah kami catat, namun harapanya ada masukan tertulis. Agar lebih mudah dimengerti dan menghindari perbedaan persepsi,” katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang PPEPD Bapperida Sulbar, Hasanuddin, mengatakan, perlu konfirmasi apakah dalam penyusunan RPJPD bersifat rigid sampai pada tahap mikro?
“Saat ini Bapperida Sulbar melakukan internalisasi dan integrasi KLHS dalam dokumen RPJPD sesuai rekomendasi dari KLHS. Ada sebanyak 10 indikator yang masih kosong, masih dalam tahap mencari referensi data proxy yang paling tepat,” katanya.
Sementara Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, mengatakan, dalam buku 1 SEB terdapat meta data indikator utama pembangunan. Ada beberapa indikator yang sulit diturunkan ke level kabupaten maupun kota.
“Harapannya ada kerjasama dengan BPS agar BPS dapat menyediakan 45 indikator pembangunan tersebut yang datanya sampai ke level kabupaten dan kota. Provinsi sebagai wakil pusat di daerah dalam pendampingan ke pemerintah kabupaten dan kota yang harus selaras dan berpedoman dengan RPJPD provinsi menjadi sebuah keharusan untuk mempedomani dokumen dari pemerintah pusat,” urainya.
Jika ada indikator yang tidak dapat diturunkan ke level kabupaten dan kota, lanjut Angga, maka perlu proxy untuk mendekati indikator tersebut.
“Dalam RPJPN menyinggung bagaimana melakukan pendanaan pembangunan. Perlu adanya kesepakatan dan keselarasan untuk RPJPD provinsi khususnya di Bab Penutup apa substansi yang harus dijelaskan?,” kuncinya.
(*/adv)






