Mapos, Jakarta – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) didakwa memberikan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu. Duit haram itu ditujukan kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Kedua mantan pejabat itu adalah Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Muafaq lebih dulu duduk sebagai terdakwa, dilanjutkan pembacaan dakwaan untuk Haris.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Muafaq didakwa memberikan suap ke Rommy sebesar Rp 91,4 juta. Namun sebagian dari uang itu disebut jaksa mengalir untuk sepupu Rommy yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gresik.
“Terdakwa (Muafaq) diarahkan oleh Muchammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab, yang merupakan sepupu Muchammad Romahurmuziy, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Bagian yang mengalir ke Abdul Wahab disebut jaksa sebesar Rp 41,4 juta untuk keperluan kampanye. Sedangkan sisanya, yaitu Rp 50 juta, disampaikan Muafaq ke Rommy melalui ajudannya, Amin Muryadi, sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah itu, giliran surat dakwaan untuk Haris yang dibacakan. Haris disebut meminta bantuan Rommy dan Lukman karena tidak lolos syarat administrasi untuk posisi jabatan tersebut.
“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” kata jaksa.
Rommy, yang memang tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag, menjadi ‘pintu masuk’ bagi Haris mendekati Lukman. Jaksa menyebutkan Rommy memberikan arahan kepada Lukman untuk meloloskan Haris demi mendapatkan jabatan itu.
“Untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa (Haris) dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy,” ucap jaksa.
Baik Lukman maupun Rommy mendapatkan uang dari Haris. Untuk Rommy, total pemberian dari Haris adalah Rp 255 juta dalam 2 kali pemberian. Sedangkan Lukman mendapatkan uang dari Haris sebesar Rp 70 juta, yang juga dalam 2 kali pemberian.
Bagian Rommy tersebut bila ditambahkan dengan pemberian dari Muafaq menjadi Rp 346,4 juta. Sedangkan Lukman disebut jaksa tidak menerima dari Muafaq.
(*)
(Sumber: detik.com)