Hatta : Perjelas dan Pastikan Status Hukum Blok Migas di Balabalakang

Hatta Kainang, SH
Hatta Kainang, SH

Mapos, Mamuju – Praktisi hukum Sulbar, Hatta Kainang, mulai gerah dengan kondisi faktawi blok migas yang ada di gugusan Kepulauan Balabalakang. Kawasan ini masuk dalam wilayah adminstratif Pemkab Mamuju dan telah menjadi sebuah kecamatan.

“Kami mendesak Dinas ESDM Sulbar untuk memperjelas perubahan nama blok East Sepinggan menjadi blok Manakarra 1. Kami pun meminta agar instansi pengusul sejak tahun 2015 ini untuk mencari kepastian hukum atas hak tersebut, mengingat blok itu masuk dalam gugusan Kepulauan Balabalakang,” katanya melalui whatsApp massanger, Senin (14/11/2017).

Hatta mengungkapkan, di blok ini telah ditemukan cadangan gas melimpah dengan nama Sumur Merakes. Jumlah cadangan sebesar 2 triliun cubic feet (TCF).

“Blok ini akan tersambung dengan blok Jangkrik yang tahun ini berproduksi. Sedang blok yang masuk di wilayah Sulbar akan berproduksi tahun 2019. Kami meminta ketegasan ESDM Sulbar karena ini menyangkut hak daerah berupa dana bagi hasil dan participacy interest,” tutur Hatta.

Menurutnya, keuntungan dari bagi hasil itu merupakan awal dari kesejahteraan masyarakat Sulbar. Apalagi Sebab soal Lerelerekang belum ada kepastian. Hatta juga meminta keseriusan pemerintah dalam bagi hasil tersebut.

Blok migas di gugusan Kepulauan Balabalakang dikelola oleh perusahaan migas Eni indonesia. Sebuah perusahaan besar  asal Italia dengan pertamina Hulu Energi.

“Ini harus diseriusi karena menyangkut martabat daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulbar. Jangan kita lengah dan membiarkan hal ini tidak diseriusi,” kuncinya.

(maman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...