Hasil Lidik Pelaku KDRT di Pasangkayu Mencengkan. Baca Ini

Mapos, Pasangkayu – Polres Matra berhasil menangkap Samiruddin alias Sami pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan ini hasil kerja profesional Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Mamuju Utara yang diback up oleh Polsek Rio Pakava. Samiruddin diduga sebagai pelaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara tidak manusiawi.

Dari hasil menyidikan, ternyata muncul kasus baru. Ternyata pelaku melakukan persetubuhan dengan anak Dldibawah umur. Perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban S dan Laporan Polisi Nomor : LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra, tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus TP Persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga dengan korban T. Dan semua perbuatan diakui Samiruddin (36).

Kasat Reskrim Akp Rubertus Riedjito, mengatakan, kasus persetubuhan telah dilimpah ke Polres Donggala. Mengingat TKP di Wilkum Donggala.

Dari TKP, penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sarung, 1 (satu) lembar baju Bali, 1 (satu) lembar celana dalam, 1 (satu) lembar BH dan 1 (satu) lembar celana panjang.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah. Tersangka juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal,” tutur Kasat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...