Hukum  

DPO Polres Maros, Oknum Mantan Anggota TNI Ditangkap Team phyton Polres Mamuju.

foto/istimewa

Mapos, Mamuju – Team Python Polres Metro Mamuju dibek up tim Resmob Polres Maros mengamankan seorang mantan anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil.

Hal ini sesuai dengan nomor laporan Lp/169/IV/2016/Polres Maros/Polsek Mandai. Kasus Pencurian Mobil Merk AVANZA. /Pasal 363 Ayat (1)KUHPidana. DPO/02/IX/2016/Reskrim, Sprinkap/37/IX/2018/Reskrim Sek Mandai.

Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, pelaku berinisial MS (50) ini adalah mantan anggota TNI yang telah dipecat

“Kita tangkap pelaku pada Sabtu (1/9/2018) pukul 16.00 Wita di jalan Monginsidi Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju,” kata Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian mobil Avanza dan sempat menjadi DPO Polres Maros.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Jamaluddin, pada hari Sabtu, 17 September 2016 sekitar pukul 03.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian mobil merek Avanza warna hitam metalik dengan nomor plat DD 12 46 RY dengan nomor rangka MH FM 1 B 3 C 9 K13 8993, nomor mesin d855 23 atas nama Ahmad Ridha.

Mobil tersebut diparkir didalam teras rumah korban di BTN Solindo Blok D No 11 Kelurahan Bintoa Kecamatan Mandai Kabuoaten Maros dalam keadaan terkunci dan terbungkus kain.

Korban memarkir mobilnya sekitar pukul 22.00 Wita, kemudian masuk ke dalam rumah untuk istirahat dan pada pagi harinya, mobil sudah tidak ada lagi di tempat.

Adapun nama korban adalah Arman (35), alamat BTN Salindo Blok nomor 11 Kabupaten Maros.

Selanjutnya, kata Jamaluddin, adapun kronologis penangkapan, berawal dari hasil lidik Team Python bahwa tersangaka berada didalam rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penggrebekan dirumah tersangka.

foto/istimewa

“Kini pelaku telah diamankan di Polres Metro Mamuju dan menunggu team Resmob Polres Maros untuk dijemput,” kunci Jamaluddin.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...