Mapos, Mamuju — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Barat, menyampikan surat ke Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat terkait jawaban ketika Moeldoko CS menyampaikan PK ke Mahkama Agung, Senin (03/04/2023).
Sekretaris DPD Demokrat Sulbar, Wahab Abdy mengatakan, seluruh muatan yang disampaikan dalam surat tersebut, itulah yang tertuang sebagai jawaban terhadap pelaksanaan gugatan pengajuan kembali (PK) oleh KSP Moeldoko di Mahkama Agung.
“Ini lanjutan sekngketa Partai pada waktu KLB ilegal. Tetapi selama perjalanan sidang itu menyangkut KB 18 sidang itu tidak pernah dimenangkan oleh kubuh Moeldoko, jadi kami sudah buat 18-0, dan insya Allah ini 19-0.,”ungkap Wahab kepada sejumlah media di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar, Senin 3 April 2023
Ia menambahkan, apa yang dilakukan kubu Moeldoko ini dengan mengajukan PK ini adalah nofum baru,yang berarti terdapat bukti baru, namun dari empat poin yang tertuang dalam nofum yang diajukan tersebut, telah dimuat dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Jadi secara hukum, batal.
Sementara pengacara Partai Demokrat, Abdul Wahab menuturkan, bahwa apa yang dilakukan hari ini adalah mengajukan permohonan perlindungan hukum pasca adanya pengajuan PK persi Moeldoko ke MA.
“PK ini diajukan harus ada bukti baru istilahnya dopun yang belum sempat disidangkan yang belum sempat didapat dibuktikan disaat persidangan. Seharusnya itu, tapi kalau bukti yang sudah diajukan sebelumnya persidangan, sebenarnya menurutut pendapat kami bukan lagi dopun. Walaupun terjadi perbedaan pandangan yah,”ungkap Abdul Wahab
Lebih lanjut Abdul Wahab menjelaskan bahwa pengajuan PK oleh Moeldoko CS itu adalah hak hukum merekan, akan tetatpi harus betul-betul dibuktikan bahwa alasan PK tersebut harus pasti dan jelas.
“Jadi kami anggap bahwa bukti yang diajukan Moeldoko cs itu tidak ada artinya. Tidak memiliki nilai pembuktian, tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum, dan kami anggap tidak pernah ada.”pungkas Abdul Wahab.
(*)






