Mapos, Mamuju – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) terus melakukan pendampingan terhadap korban tindak pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Mamuju. Kamis 23 April 2026
Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta hak-haknya terpenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung.
Sejak laporan pertama kali diterima 18 April 2026, tim Satgas PPA telah terlibat aktif mendampingi korban, mulai dari proses pelaporan hingga pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pendampingan juga dilakukan saat korban menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara guna mendukung kelengkapan proses hukum.
Petugas Satgas PPA, Yurlin, menegaskan bahwa kehadiran pendamping sangat penting untuk memberikan rasa aman dan dukungan psikologis kepada korban.
“Kami memastikan korban tidak menjalani proses ini sendirian. Pendampingan dilakukan sejak awal pelaporan hingga setiap tahapan pemeriksaan, termasuk saat visum, agar korban merasa lebih tenang dan terlindungi,” ujar Yurlin.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Kami berupaya membangun rasa percaya diri korban kembali, serta memastikan setiap proses berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadinsos P3APMD Sulbar, Darmawati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pendampingan ini akan terus kami lakukan sampai seluruh proses hukum dinyatakan selesai. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal serta keadilan yang layak,” tegas Darmawati.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan berani melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Dengan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan korban dapat melalui proses ini dengan lebih kuat, sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara adil dan berpihak pada korban.
(*)






