Mapos, Mamuju – Dugaan adanya unsur kongkalingkong dalam proses lelang atau tender proyek di ULP Mamuju, kian jelas.
Bahkan, tidak hanya dugaan sekedar formalitas belaka dalam pelaksanaan prosesnya. Muncul dugaan lain adanya unsur permainan pemenang tender. Dengan kata lain diduga modus operandinya adalah proyek yang akan dilelang sudah ditunggu pemenangnya dan diduga kuat dikondisikan untuk seseorang.
Modus ini sering disebut Pas Bur dan sudah tidak asing lagi di telinga para pengusaha/kontraktor.
Seperti yang diceritakan salah seorang pengusaha inisial E yang turut ikut dalam proses lelang dan penunjukan di ULP Pemkab Mamuju.
Dia membeberkan, beberapa paket pekerjaan yang dinilai ‘ganjil’ dan dugaan dimaninkan oleh oknum ‘mafia’ proyek inisial A.
A adalah oknum ASN yang bekerja di salahsatu instansi di Pemkab Mamuju. Dugaan, A disebut-sebut sebagai pengatur proyek hingga mengatur pemenang.
Yang lebih anehnya lagi, Kepala ULP Mamuju tak berdaya dibuatnya.
Menurut pengusaha E, proses tender pekerjaan rabat beton Tamalea Desa Bonehau disebut sarat kecurangan. Proyek dengan anggaran Rp 462 juta bersumber dari APBD Mamuju tahun 2018. Proses tender yang dimenangkan CV Alfian Dwi Putra tersebut sarat indikasi kecurangan.
“Ada ‘mafia’ proyek berinisial A yang diduga melakukan praktek kecurangan,” kata pengusaha E, Jumat (5/10/2018).
Peran A kata pengusaha E, mengatur sejumlah proyek di Pemkab Mamuju, seperti proyek pekerjaan rabat beton Tamalea Desa Bonehau dengan anggaran Rp 462 juta APBD tahun 2018.
Ia juga disebut mengatur proyek pembukaan jalan Dungkait Tapalang Barat yang dimenangkan oleh CV Padang Mawalle dan pekerjaan drainase Kecamatan Bonehau di Desa Takkesanga yang dikerjakan oleh CV Kallang Putra.
Pada tender proyek pekerjaan rabat beton Tamalea Desa Bonehau, CV. Alfian Dwi Putra disebut sengaja dimenangkan. Begitu juga lelang pembukaan jalan Dungkai Tapalang Barat yang dimenangkan CV Padang Mawalle ditemukan indikasi kecurangan dengan memenangkan perusahaan yang SBU-nya sudah tidak berlaku.
“Pada pekerjaan drainase Kecamatan Bonehau di Desa Takkesanga yang dikerjakan CV Kallang Putra juga ada indikasi SBU mati, tapi tetap dimenangkan akibat ulah oknum mafia proyek dengan APBD 2018 anggaran Rp 500 juta,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengusaha E juga membeberkan, sikap terjang oknun A. Dimana oknum ‘mafia’ ini juga yang mengatur proyek penunjukan yang berada di ULP Mamuju.
“Semua proyek penunjukan diatur oleh Oknum A ini,” kuncinya.
(Berita ini masih berlanjut dan akan diverifikasi selanjutnya).
(toni)