Mapos, Mamuju – Seorang praktisi hukum Chairul Amri menilai, penundaan pemilu mengibaratkan sebuah langkah kaki yang sudah mulai berjalan untuk sampai pada tujuan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak bisa dipaksa berhenti.
Isu penundaan Pemilu ini, kata Chairul, tidak dikenal dalam konstitusi. Sehingga tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu.
“UUD thn 1945 yang kita pedomani dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan,” katanya, Minggu (06/03/2022).
Penundaan Pemilu pada tahun 2024 hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu jika dialami negara. Misalnya negara dalam keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia terancam oleh kerusuhan- kerusuhan sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara keseluruhan. Seperti terjadi peperangan yang berdampak sangat besar pada kehidupan bangsa.
“Jika terjadi pada kondisi-kondisi seperi itu, maka negara boleh menunda sesuai pada keadaan negara,” katanya.
UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia. Perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD serta presiden dan wakil presiden.
Dia pun menilai, menunda pemilu berimplikasi pada tatanan perpanjangan masa jabatan. Sebab isu itu adalah sangat bertentangan dengan konstitusi dan tidak bermuatan maslahat.
“Malahan sangat banyak mudaratnya. Dalam Pasal 7 UUD Tahun 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun sekali, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan. Jika kita lihat dari berbagai alasan serta penudaan Pemilu, secara konstitusional UUD 1945 tidak ada alasan yang memadai. Sebab hal itu bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil yang secara konstitusional dapat diterima oleh kalangan,” paparnya.
Hal ini dimaksudkan, lanjut Amri, untuk mendapat derajat legitimasi dari rakyat melalui saluran Pemilu secara konstitusi dan sesungguhnya untuk melaksanakan pergantian secara damai, aman, dan tertib.
#KonsitusiWajibDilaksanakan
#Pemilu2024Sukses
(*)