Mapos, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju terus menggenjot masyarakatnya melakukan vasinasi untuk mencapai Herd Immunity atau kekebalan kelompok dengan mengerakkan seluruh parangkat mulai dari Dinas Kesehatan sampai pihak TNI/Polri.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, pertanggal 10 Desembar, vaksinasi Dosis 1 sudah mencapai 62.56 persen semenatara dosis 2, baru mencapai 36.10 persen.
Alamsyah Tamrin Koordinator Satuan Satgas Covid 19 Kabupaten Mamuju, Sabtu (11/12/21), menyebutkan, capaian vaksinasi Mamuju dengan jenis kategori yakni; tenaga Kesehatan sasaran 2.451 capaian dosis I 2,340 orang atau 95,47 persen , capaian dosis II 2,069 orang atau 84,41 persen.
Lansia sasaran 15.147 capaian dosis I, 4,074 orang atau 26.90 persen, capaian dosis II 2, 2,221 orang atau 14.66 persen.
Pelayan Publik sasaran 23.234 apaian dosis I, 23,049 atau 99.20 persen. Capaian dosis II, 13,883 atau 59.75 persen.
Masyarakat umum dan Rentan sasaran sebanyak 138.215 capaian dosis I, 84,881 orang atau 61.41 persen. Capaian dosis II, 47,985 orang atau 34.72 persen.
Remaja sasaran 32.324 capaian dosis I, 17,885 orang atau 55.33 persen. Capaian dosis II 10,157 orang atau 31.42 persen.
“Sementara Moderna 13,691 orang warga Mamuju telah mendapatkan vaksin,” Kata Alamsyah Thamrin saat dikonfirmasi via whatsapp.
Alamsyah mengatakan jumlah total masyarakat Mamuju yang telah menjalani vaksinasi sebanyak Dosis 1. 132,229 orang atau 62.56 persen. Sementara dosis 2, 76,315 orang atau 36.10 persen dengan target sasaran 211,371 orang.
“Saya berharap ini terus meningkat, kesadaran akan kebutuhan vaksin lebih bertambah sehingga target Kekebalan Kelompok di Kabupaten Mamuju bisa segerah tercapai, sesuai keinginan Pemerintah Pusat,” tutur Alamyah Tamrin.
Langkah kongkrit Pemkab Mamuju untuk mencapai her imunity adalah dengan memanfaatkan momen Pilkades serentak se Kabupaten Mamuju. Yaitu dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Mamuju nomor 0009/2679.n/XII/2021 tentang Surat Edaran yang ditujukan pada seluruh panitia Pilkades se Kabupaten Mamuju.
Isi Surat edaran tersebut adalah :
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Mamuju, semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi dalam pilkades untuk memberikan hak suara dengan ketentuan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan
2. Bahwa salah satu syarat pemberian hak suara bagi masyarakat arialah telah divakain covid 19 dibuktikan dengan kartu vakain Namun jika ada Masyarakat yang ingin membenkan Hak Suara tetapi belum di Vakmn, maka tetap dapat dilayani dengan syarat dapat menunjukkan hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan atau karena mengidap penyakit tertentu
3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pilkades serentak tanggal 22 desember 2021 yang akan datang maka perlu mobilisasi vakain covid 19 pada 48 desa dari 11 kecamatan yang akan melaksankan pilkades sgar menjadi prioritas dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 Desember dan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, Camat, Polsek, Danramil dan Puskemas
4. Demi lancar, aman, tertib, serta suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mamuju disampaikan kepada seluruh Panitia Pilkades agar tetap netral serta mengikuti semua Peraturan yang ada
5. Agar tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak)
Awalnya Surat Edaran tersebut disesalkan oleh sejumlah Cakades. Sebab mereka menilai, akan mengebiri hak pilih warga desa.
“Karena memang banyak warga kami yang belum divaksin,” tutur Cakades Saletto, Muh. Naim.
DPT Desa Salletto sebanyak 2.500 pemilij. Sementara data yang sudah vaksin tidak sampai 400 orang.
“Tapi Permendagri 72 itu mengatur soal mekanisme pelaksanaan Pilkades yang disesuaikan dengan kondisi pandemi covid. Jadi saya akan imbau warga desa untuk vaksin. Yah, sekaligus sosialisasi,” tutupnya.
(*)