Mapos, Mamuju – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk meningkatkan kerjasama, sinergitas dan kesadaran pentinngnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Asisten Deputi Wililayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Menejemen Resiko BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Sudiono mengatakan, kerjasama ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat akan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerjasama ini bertujuan agar jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat dirasakan seluruh pekerja di Sulbar. Baik yang ada disektor swasta, BUMN, BUMD atau non-ASN, perangkat desa itu dipastikan terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sudiono kepada wartawan, Rabu (23/02/2022).
Sudiono menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu jaring pengamanan sosial untuk mencegah terjadinya kemiskinam baru. Peranan aktif dari pemerintah termasuk Kejati Sulbat sangat diharapkam agar jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa menyentuk seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi seluruh pwnduduk berpenghasilan yang non-ASN, TNI Polri itu wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sudiono.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, kerjasama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum awal kesejahteraan pekerja di provinsi ke-33 itu. Jaminanan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi jaring pengaman sosial didalam menghadapi resiko kecelakaan kerja dan kematian serta menghadapi usia pensiun.
“Lima program pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal pokok bagi para pekerja. Baik formal maupun informal yang mengarah pada perlindungan ketenagakerjaan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Sulbar,” ujar Didik.
Program tersebut, kata Didik Istiyanta, juga akan menghindari kemiskinan baru ketika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kejati Sulbar tidak menginginkan dampak suatu peristiwa atau resiko sosial menimbulkan kemiskinan dan kemelaratan.
“Hal tersebut dapat menimbulkan berkurang atau hilangnya penghasilan akibat sesuatu yang dialami oleh tenaga kerja,” tutup Didik.
(*)