Mapos, Mamuju – Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana membahas hasil wvaluasi Menteri Dalam Negeri Tentang Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 bersama Pimpinan dan Anggota DPRD yang diwakili masing-masing komisi, di Kantor DPRD, Rabu malam (27/08/2025).
Junda memamaparkan, setelah diterima SK Menteri Dalam Negeri ini dengan Nomor 600.5-3275 Tahun 2025, sebagaimana diktum kedua mengatakan bahwa Gubernur dan DPRD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil evaluasi.
“Paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya keputusan ini,” sebutnya.
Junda menjelaskan point-point keputusan Menteri tersebut didepan Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Suraidah, sebagai pimpinan rapat dan anggota DPRD lainnya.
“Ini penting untuk diketahui bahwa sejak dilakukan fasilitasi sekitar satu setengah bulan yang lalu dan hasilnya kita bahas saat ini yang isinya,” kata Junsda.
Pertama, secara umum telah sesuai paraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan Dokumen RPJMD. Kedua, terkait keselarasan RPJMD dengan RPJMN 2025-2029.
“Telah sesuai, namun ada satu point yang tidak kami penuhi karena target indikator yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan target yang telah kami cantumkan. Mengingat pertumbuhan ekonomi ini, kami targetkan optimis agar target lainnya dapat dicapai seperti percepatan penurunan kemiskinan. Sebagaimana janji Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa setiap tahunnya Tingkat kemiskinan akan diturunkan satu persen,” papar Junda.
Ketiga, ada pada substansi rancangan akhir RPJMD 2025-2029. Ini telah ditindaklanjuti dan telah disesuaikan dengan hasil evaluasi. Termasuk yang terakhir terkait seluruh Rekomendasi telah dipenuhi baik kewajiban penginputan dalam SIPD dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hadir mendampingi Kepala Bapperida adalah Sekertaris Bapperida Muh. Darwis Damir dan Pejabat Fungsional. Mereka juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi telah dipenuhi seluruhnya.
“Maka itu Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 bisa segera ditetapkan melalui Rapat Paripurna Malam ini,” kata Darwis.
(*)






