Bapperida Gelar Rakor SPM, Ini Tujuannya

Mapos, Mamuju — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar mengadakan Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024 di Grand Maleo Hotel, Senin (12/2/2024).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris dan menghadirkan berbagai perangkat daerah penanggung jawab SPM baik di tingkat provinsi dan kabupaten.

Tujuan Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan SPM Tahun 2023 dan Penerapan SPM Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Barat adalah penerapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimal Provinsi Sulawesi Barat. Serta penanganan isu dan permasalahan penerapan standar pelayanan minimal Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana mengingatkan penekanan Pj. Gubernur Sulbar kepada seluruh jajaran dari provinsi dan kabupaten bahwa harus membangun komunikasi yang baik untuk menjawab tantangan pencapaian SPM.

Junda Maulana juga menyampaikan bahwa penerapan SPM ini merupakan kewajiban pemerintah terkait pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi baik di level pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Dalam paparannya, Junda menyebutkan 5 strategi peningkatan efektivitas penerapan SPM, antara lain
1. Memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah.
2. Penguatan Tim Penerapan SPM se Provinsi Sulawesi Barat, didukung dengan alokasi pendanaan untuk kegiatan penunjangnya yang sudah tertera pada Permendagri 59/2021
3. Segera Menyusun rencana aksi penerapan SPM untuk membuat strategi pencapaian pemenuhan SPM
4. Memastikan jumlah target yang dilayani adalah target dalam 1 (satu) dan berdasarkan hasil pengisian format 4 (empat) Tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri 59/2021
5. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPM.

Sementara Sekprov Sulbar menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini untuk menemukan masalah guna perbaikan layanan.

“Kita adakan rapat koordinasi untuk menemukan titik akupuntur permasalahan sebelum memberikan layanan publik. Bagian yang harus kita perjuangkan ini adalah kebutuhan pelayanan dasar,” katanya.

Muhammad Idris juga menekankan poin penting dalam penerapan SPM adalah pada tahap ketiga, yaitu penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.

Idris menambahkan, jika ingin memperbaiki layanan publik, maka harus memperbaiki mekanisme reportingnya, yaitu dengan memperbaiki tata kelola pelaporan.

Menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri M. Zamzani B. Tjenreng. Dari paparannya diketahui trend capaian SPM Provinsi Sulbar sejak tahun 2019 terus meningkat, hingga mencapai 91,92 persen di tahun 2023. Begitu pula dengan capaian SPM Kabupaten di Sulawesi Barat yang pada tahun 2023 mencapai 77,41 persen.

(*/adv)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...