ALHAMDULILLAH….Mamujupos.com Lolos Verifikasi

IMG-20171113-WA0180
Staf Sekretariat Dewan Pers, Wawan Agus Prasetyo, saat melakukan Verifikasi di Kantor mamujupos.com

Mapos, Mamuju – Dewan Pers melakukan verifikasi pada empat perusahaan pers di Mamuju. Yakni mamujupos.com, Radar Sulbar, Sulbar Express dan Manakarra TV.

Verifikasi ini merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalisme dan perlindungan terhadap wartawan. Pun mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.

IMG-20171113-WA0184
Dok mamujupos.com

Hal ini disampaikan Staf Sekretariat Dewan Pers, Wawan Agus Prasetyo, saat melakukan verifikasi di Kantor mamujupos.com, sekitar pukul 20.00 WITA. dikatakan, media harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional. Mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” kata Wawan, Senin (13/11/2017).

IMG-20171113-WA0181
Dok mamujupos.com

Kedepan, lanjutnya, hanya perusahaan pers yang terverifikasi yang akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers, jika terjadi sengketa terkait jurnalistik. Perusahaan pers profesional yang patuh pada ketentuan dunia jurnalistik.

“Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers. Menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” papar Wawan.

IMG-20171113-WA0183
Dok. mamujupos.com

Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, mensejahterakan dan melindungi wartawannya. Upaya ini dianggap menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pada era ini, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan. Menurut Wawan, kondisi Sulbar besar memungkinkan untuk mendapat deskresi. Dengan ketentuan, syarat utama verifikasi terpenuhi.

“Finalisasi verifikasi ini ada di rapat pleno Dewan Pers. Dan sampai saat ini status mamujupos.com sedang dalam proses,” katanya.

“Dewan Pers sangat serius melakukan verifikasi. Fokus, detail dan rinci. Alhamdulillah mamujupos.com dinyatakan lengkap, meski ada catatan-catatan ringan,” terang Pimpred mamujupos, Herman Mochtar.

Verifikasi awal yang dilakukan adalah status penanggungjawan atau Pemimpin Redaksi (Pemred) harus sudah ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki kompetensi Wartawan Utama. Setelah itu alat kelengkapan kerja dan kemudian syarat-syarat administrasi. Semua dilakukan mendetail, lengkap dengan bukti fisik.

Dewan Pers ternyata juga mensyaratkan perusahaan pers harus memiliki ombudsman atau nama lembaga lain yang pola kerjanya sama dengan ombudsman.

“Untuk ukuran Mamuju syarat itu berat ya. Tapi kami punya Redaktur Khusus yang fungsinya sama dengan dengan ombudsman. Dua orang Redaktur Khusus itu pun bersertifikasi Wartawan Utama dan masih aktif menulis. Yakni Adi Arwan Alimin yang sekarang menjadi komisioner KPU Sulbar dan Sulaeman Rahman,” tutur Herman.

Dua posisi lain di mamujupos.com yang sudah lulus UKW adalah Wakil Direktur Zainuddin yang bersertifikasi Wartawan Madya dan Wapemred Salim Madjid yang berjuga bersertifikasi Wartawan Madya. Bahkan Salim Madjid adalah wartawan pertama di Sulbar yang lulus UKW.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...